B |
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain :
- Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena factor alam, hama penyakit tanaman, epidemic, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda benda angkasa (Dinkes, BPBD)
- Informasi tentang keadaan bencana non alam seperti kegagalan industry atau teknologi, dampak industry, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan. (Dinkes, BPBD, Dinas Sosial)
- Bencana social seperti kerusuhan social, konflik social antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan terror (Bakesbangpol)
- Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular (Dinkes)
- Informasi tentang racun pada baan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat, dan/atau (Dinkes)
- Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik (Bakesbangpol)
|