SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BLITAR
BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL
Jl. Sudanco Supriyadi  No. 17 Telp. (0342) 808061
B L I T A R


PERS RELEASE
Nomor : 489/      /409.018/ 2013

Katahanan Pangan Ingatkan Soal Bahaya Pangan

 

[pdf-embedder url=”http://ppid.blitarkab.go.id/wp-content/uploads/2013/05/indra.jpg”>indra

 

Badan Ketahanan Pangan tidak bosan untuk selalu mengingatkan masyarakat
terkait bahaya makanan yang sering dikonsumsi, baik melalui  penyebaran
pamflet, booklet, sosialisasi bahkan melalui uji kesehatan makanan yang
bekerjasama dengan BPOM. Hasilnya,  dari 62 jenis makanan yang dijadikan
sampel, 19 diantaranya mengandung rhodamin, formalin dan tidak layak
konsumsi. Demikian ungkapan Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten
Blitar, Indra Gunawan di ruang kerjanya, Senin (27/5).
Menurutnya, dari 19 makanan yang mengandung bahan berbahaya itu, 14
mengandung rhodamin B dan 5 mengandung boraks. Bahan berbahaya ini
terkandung dalam krupuk upil merah, krupuk rambak, krupuk pasir. 
Ciri-ciri makanan yang mengandung boraks antara lain; teksturnya kental,
lebih mengilat, pada krupuk teksturnya renyah dan bisa menimbulkan rasa
getir. Sementara makanan yang mengandung rhodamin B cirinya adalah
berwarna merah menyolok dan cenderung berpendar, memberikan titik-titik
warna karena tidak homogen. Rhodamin ini biasanya digunakan oleh
industri tekstil. Bahayanya jika terhirup mengenai kulit, mengenai mata
dan tertelan. Akibatnya bisa menimbulkan iritasi kulit, pencernaan
bahkan bisa menimbulkan kanker hati. Untuk itu, pihaknya meminta makanan
harus bebas dari bahaya biologis, bahaya kimia dan bahaya fisik.
Orang nomor satu di Badan Ketahanan Pangan ini juga menuturkan tentang 
jenis kemasan yang aman untuk pangan. Masyarakat diminta mengenali  7
kode angka pada kemasan plastik , yakni; PET atau PET. Ini biasanya
kemasan dengan bahan jernih dan transparan. Umunya dipakai pada botol
jus, air mineral. Kode 1-PET direkomendasikan hanya sekali pakai. Yang
kedua HDPE, bahan baku plastik ini aman karena tidak bereaksi terhadap
makanan atau minuman. Biasanya terdapat pada botol susu, kursi lipat,
galon air. Kendati demikian juga tidak untuk dipakai berungkali. Ke-3
yaitu PVC, bahan ini berbahaya karena sulit didaur ulang. Selanjutnya
kode LDPE sifatnya kuat, agak tembus cahaya, fleksibel dan permukaannya
agak berlemak. Pada suhu dibawah 60 derajat celcius sangat resisten
terhadap senyawa kimia, dapata didaur ulang. Ke-5 PP, kamasan ini
terbuat dari polypropylene, biasanya ditemukan pada botol transparan
tetapi tidak terlalu jernih atau berawan. Makanya plastik jenis ini aman
untuk kemasan makanan dan minuman. Ke-6 dengan kode PS (polystyrene)
yakni  aromatik yang dapat  mengeluarkan bahan styrene kedalam makanan
ketika makanan tersebut bersentuhan. Dan yang terakhir kode other.
Kandungannya antara lain styrene acrylonitrile (SAN), acrylonitrile
butadiene styrene (ABS), polycarbonate (PC) dan nylon. Kandungan PC ini
berpotensi merusak sisitem hormon, kromosom pada ovarium, dan mengubah
fungsi imunitas.
Ditambahkan pula, masyarakat diharapkan membatasi penggunaan bahan
tambahan makanan yang berlebih diantaranya; pemanis, pewarna, pengawet,
penguat rasa, pengeras, pengemulsi, antioksidan, pengental. Sepertu yang
diketahui, bahan tambahan makanan adalah bahan yang ditambahkan dengan
sengaja kedalam makanan dalam jumlah kecil untuk mempengaruhi sifat atau
bentuk pangan.

Idul Fitri Stok Pangan di  Kabupaten Blitar Aman

Dalam kesempatan yang sama, Indra Gunawan juga menjelaskan, menjelang
puasa, lebaran Idul Fitri Agustus mendatang stok pangan di Kabupaten
Blitar aman. Bahkan pasca hari besar tersebut kebutuhan sembilan bahan
pokok masih cukup untuk memenuhi kebutuhan warga Kabupaten Blitar.
Karena Kabupaten yang memilki 22 kecamatan ini masih surplus rata-rata
sekitar 139 ton per tahun atau ada kenaikan sekitar 25,67% melebihi
rata-rata nasional. Sementara Kab. Blitar berkontribusi terhadap
Provinsi Jatim sebesar 2,49 persen..

 

Dikeluarkan di :  B l i t a r
Pada tanggal    :  27  Mei 2013

 

 


    Kepala Bagian Humas dan Protokol

 

JONI SETIAWAN, S.Sos,  MSi
Pembina
NIP.  19690611 198809 1 001

Skip to content