TUGAS DAN FUNGSI PPID UTAMA
Tugas :
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mendorong dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelayanan informasi Badan/Dinas/SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Fungsi :
- Menghimpun informasi publik dari seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik.
- Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi.