Tupoksi

TUGAS DAN FUNGSI PPID UTAMA

Tugas :

  1. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mendorong dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelayanan informasi Badan/Dinas/SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
  2. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  3. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  5. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  6. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  7. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
  8. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  9. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Fungsi :

  1. Menghimpun informasi publik dari seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
  2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
  3. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik.
  4. Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi.