Mekanisme Permohonan Informasi :
[pdf-embedder url=”http://ppid.blitarkab.go.id/wp-content/uploads/2016/03/sop-permohonan.jpg”>
- Pemohon Informasi datang ke desk layanan informasi /online mengisi formulir permintaan informasi (download) dengan melampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi untuk perorangan dan untuk LSM / Ormas melampirkan foto copi /legalitas akte pendirian yang dikeluarkan oleh Kementerian HUM dan HAM, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur/setempat , surat keterangan domisili ormas/LSM, AD/ART oramas/LSM. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaan/logis, serta bmateri informasi yang diminta maksimal 2 (dua) tahun anggaran dan berlaku mundur dari tahun anggaran yang sedang berjalan.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi public
- Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik dan setalah melengkapi /melampirkan foto copi persyaratan yang telah ditetapkan.
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi, dan apabila informasi publik yang diminta masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan , PPID berhak menolak dan menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Petugas memberikan tanda bukti /berita acara penyerahan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi public
- Membukukan dan mencatat setiap permohonan dan memberikan informasi public.
[pdf-embedder url=”http://ppid.blitarkab.go.id/wp-content/uploads/2016/03/mekanisme-proses.jpg”>