Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi pubblik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Formulir yang telah diisi dan dilampirkan Fotocopy KTP Pemohon/Pengguna di kirimkan langsung atau email : ppid@blitarkab.go.id; Silahkan download Formulir Permohonan Informasi Publik form PPID Silahkan anda Mendaftar melalui form online yang telah di sediakan. untuk menuju form tersebut silahkan klik tombol dibawah ini