Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi pubblik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

copy

Formulir yang telah diisi dan dilampirkan Fotocopy KTP Pemohon/Pengguna di kirimkan langsung atau email : ppid@blitarkab.go.id; Silahkan download Formulir Permohonan Informasi Publik form PPID Silahkan anda Mendaftar melalui form online yang telah di sediakan. untuk menuju form tersebut silahkan klik tombol dibawah ini

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab
FORM PERMOHONAN INFORMASI – Download