Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi pubblik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

copy

Formulir yang telah diisi dan dilampirkan Fotocopy KTP Pemohon/Pengguna di kirimkan langsung atau email : ppid@blitarkab.go.id; Silahkan download Formulir Permohonan Informasi Publik form PPID Silahkan anda Mendaftar melalui form online yang telah di sediakan. untuk menuju form tersebut silahkan klik tombol dibawah ini.

  1. Isi form permohonan informasi secara online klik disini
  2. Download form permohonan informasi klik disini

Download File PDF
FORM PERMOHONAN INFORMASI – Download

Skip to content