SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BLITAR
BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL
Jl. Sudanco Supriyadi No. 17 Telp. (0342) 808061
B L I T A R
PERS RELEASE
Nomor : 489/ /409.018/ 2013
Koperasi, Lokomotif Pergerakan Ekonomi Pedesaan
[pdf-embedder url=”http://ppid.blitarkab.go.id/wp-content/uploads/2013/06/koperasi.jpg”>
Keberadaan koperasi berperan penting dalam garda ketahanan ekonomi
masyarakat pedesaan atau perkotaan yang bermuara pada ketahanan ekonomi
nasional. Untuk itu koperasi dan UMKM harus dipacu untuk menjadi
lokomotif pergerakan ekonomi untuk membangun Kabupaten Blitar.
Bupati Blitar, H. Herry Noegroho dalam sambutannya diacara Peringatan
HUT Koperasi ke-66 di Lapangan Sidorejo Kecamatan Ponggok, Kamis (20/6)
menuturkan, koperasi dan UMKM juga harus mampu mengoptimalisasi potensi
ekonomi lokal dengan menciptakan lapangan usaha baru, kesempatan kerja
sebagai upaya meminimalisir angka kemiskinan. Orang nomor satu di
Kabupaten Blitar yang juga inspektur upacara Peringatan HUT Koperasi
ini juga mengajak seluruh masyarakat khususnya insan perkoperasian di
Kabupaten Blitar untuk mewujudkan koperasi yang besar, tangguh,
profesional dan amndiri sehingga lebih cepat meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan anggotanya dan masyarakat. Juga bisa meningkatkan sinergi
dan kerjasama antar koperasi dan Badan Usaha lainnya.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Bupati Blitar, H. Rijanto dalam
sambutannya di acara tasyakuran HUT Koperasi ke-66 yang bertemakan,”
Sejahtera Bersama Koperasi,” mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian, Pemerintah memiliki peran
dalam menetapkan kebijakan serta menempuh langkah yang mendorong
Koperasi sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Dalam
menempuh langkah tersebut, Pemerintah wajib menghormati jati diri,
keswadayaan, otonomi, dan independensi Koperasi tanpa melakukan campur
tangan terhadap urusan internal Koperasi. Untuk itu melalui hari
koperasi kali ini akan memberikan semangat lebih besar bagi
pertumbuhan koperasi sehingga mampu berperan dalam memberikan
kontribusi perkembangan perekonomian daerah. Wabup juga mengajak unruk
lebih berkarya dan berusaha agar koperasi dan usaha kecil selalu eksis.
Sebelumnya Herman Santoso, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten
Blitar dalam laporannya menyatakan, berdasarkan data sampai dengan bulan
Mei 2013, jumlah koperasi di Kabupaten Blitar sebanyak 839 unit, 127
diantaranya tidak aktif. Ini karena tidak adanya aktifitas simpan pinjam
atau kegiatan administrasi lain. Bahkan koperasi tersebut tidak
melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Untuk menghidupkan kembali
koperasi yang tidak aktif tersebut, Dinas Koperasi dan UKM melakukan
beberapa langkah diantaranya pembinaan dan revitalisasi. Jika
memungkinkan maka koperasi bersangkutan akan dilebur menjadi satu. Namun
jika managemen koperasi sudah tidak dapat diperbaiki akan dibubarkan.
Dalam peringatan Hari Koperasi ke-66 itu yang dihadiri oleh Kepala
SKPD, koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Blitar, unsur Forpimda
ditandai dengan pemotongan tumpeng, pembukaan pameran produk unggulan
dari UMKM dari berbagai daerah di Kabupaten Blitar serta pemberian
penghargaan kepadas ejumlah koperasi terbaik, antara lain; Koperasi
Produksi Terbaik Tingkat Kabupaten Blitar yakni KUD Desa Semen, Koperasi
Penggerak Ekonomi Kerakyatan/Usaha Kecil diraih oleh KUD Ponggok,
Koperasi Wanita Berkinerja Baik oleh Koperasi Mustika Desa Gembongan
Ponggok, dan Kreatifitas Usaha Bagi UMKM diraih oleh Usaha Dagang
Kelapa Sari oleh Hendrik Christiawan SE, Ds. Rejowinangun.
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada
umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial
yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena
antara lain:
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang
memberikan penerangan tentang koperasi, belum ada Undang-UNdang yang
mengatur kehidupan koperasi. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan
oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian
pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi. Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Dikeluarkan di : B l i t a r
Pada tanggal : 20 Juni 2013
Kepala Bagian Humas dan Protokol
JONI SETIAWAN, S.Sos, MSi
Pembina
NIP. 19690611 198809 1 001