SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BLITAR BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL Jl. Sudanco Supriyadi No. 17 Telp. (0342) 808061 B L I T A R PERS RELEASE Nomor : 489/ /409.018/ 2013 Sosialisasi Tentang Cukai, Pemkab Blitar Undang Petani Tembakau [pdf-embedder url="http://ppid.blitarkab.go.id/wp-content/uploads/2013/09/DAC.jpg">![]()
Pemerintah Kabupaten Blitar bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar menggelar sosialisasi ketentuan bidang cukai terkait dengan peredaran rokok ilegal, Selasa (3/9) di Desa Boro Kecamatan Selorejo. Tujuannya antara lain pengendalian konsumsi, pengeawsan peredaran, mitigasi dampak negatif serta optimal.isasi penerimaan negara. Lina Andriani, satu diantara pelaksana pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar di acara tersebut memaparkan dasar hukum pelaksanaan tupoksi dibidang cukai adalah UU No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pengeertian cukai yakni pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Menurutnya, penrimaan dari pungutan cukai nasional pada Tahun 2012 dari target 83 trilyun realisasinya 87 trilyun, semntara tahun ini target 92 trilyun. Sedangkan Blitar Tahun 2012 dari 219.228.959.434 terealisasi 259.605.072.595. Sementara itu kriteria barang yang kena cukai terdiri dari; etil alkohil atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang meliputi; sigaret, cerutu, rokok daun tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Lebih lanjut dikatakannya, pada kemasan harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca; merk dan ejnis hasil tembakau, jumlah isi hasil tembakau yang diekmas, nama pabrik, lokasi pabrik dan kandungan tar dan nicotine. Dalam kesempatan yang sama, Khusna Lindarti, Kabag Perekonomian Kabupaten Blitar menjelaskan, modus pelanggaran dalam rangka penghindaran pungutan cukai yakni; hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai, produksi hasil tembakau tanpa ijin, hasil tembakau dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, dan ahsil tembakau dilekati pita cukai yang bukan haknya serta tanpa dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran. Sanksi bagi pelanggar , akan mendapat sanksi antara lain; administrasi berupa debnda paling sedikit 20 juta rupiah dan paling banyak 200 juta rupiah. Ditegaskan pula prinsip dasar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah pengalokasian DBHCHT per daerah harus didasarkan pada kontribusi penerimaan CHT daerah bersangkutan, penggunaan BDHCHT disesuaikan dengan karakteristik dan prioritas daerah dan penggunaan DBHCHT wajib dipertanggungjawabkan melalui penyampaian laporan realisasi penggunaan setiap enam bulan sekali. Sedangkan karakteristik daerah penerima DBH CHT yakni pengahasil CHT, pengahsil tembakau, pengahasil CHT dan tembakau. Hadir dalam kegiatan itu, Camat Selorejo, kades Boro dan unsur terkait serta masyarakat atau petani serta pemakai tembakau. Dikeluarkan di : B l i t a r Pada tanggal : 03 Septemebr 2013
Kepala Bagian Humas dan Protokol JONI SETIAWAN, S.Sos, MSi Pembina NIP. 19690611 198809 1 001