SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BLITAR

BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL

Jl. Sudanco Supriyadi  No. 17 Telp. (0342) 808061

B L I T A R

 PERS RELEASE

Nomor : 489/       /409.018/ 2014

 

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan untuk Masyarakat Indonesia

 [pdf-embedder url=”http://ppid.blitarkab.go.id/wp-content/uploads/2014/04/bpjs.jpg”>bpjs

Blitar – BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta Sistem Jaminan Sosial Nasional  merupakan bagian jaminan dari Pemerintah untuk seluruh masyarakat di Indonesia. Dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), negara bertanggugjawab mengatur agar terpenuhinya hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Kementerian kesehatan telah menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang masuk kuota dalam program Jamkesmas dengan Biaya APBN yang disebut penerima Bantuan Iuran (PBI).

Drs. Miftachudin, Asisten Administasi Umum Pemerintah Kabupaten Blitar dalam sambutannya ketika membuka Sosialisasi Program JKN, Rabu ( 2/4) di LEC Pojok Garum menjelaskan sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, maka 1 Januari 2014 telah dimulai Program JKN di Indonesia. JKN merupakan impelemntasi dari SJSN yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat. Diharapkan, di Kabupaten Blitar, pelaksanaannya tidak bermasalah. Untuk itu perlu adanya peningkatan pelayanan maksimal menuju pelayanan yang prima sehingga JKN benar-benar sesuai dengan amanah  didalam undang-undang tersebut.

Dijelaskan pula, dalam SJSN ini ada 3 asas, 5 program dan 9 prinsip. Azas itu yakni Kemanusiaan, Manfaat dan Keadilan Sosial. Sementara 5 program diantaranya, jaminan kesehatan, kecelakaaan, hari tua, pensiun dan kematian. Sedangkan 9 Prinsip antara lain kegotong royongan, keterbukaan, akuntabilitas. Untuk sasaran miskin yang belum tercakup dalam PBI, Pemerintah daerah tetap menjamin pelayanan kesehatannya melalui program jamkesda dan surat pernyataan miskin (SPM) Namun yang perlu diingat, SPM yang diberikan harus benar-benar tepat sasaran. Kebijakan Pemerintah tentang JKN dan BPJS ini perlu diketahui dan dipahami oleh seluruh  masyarakat Indonesia. Untuk itu perlu penyebarluasan informasi melalui sosialisasi kepada masyarakat. Beberapa hal yang harus diketahui antara lain; semua aparat pemrintah harus dapat mmeberikan informasi tentang JKN ini dari pusat sampai aparat bawah yakni Desa/Kelurahan, Sebagai penduduk Indonesia harus turut menyukseskan tentang JKN. (Humas)

 

 

 

Dikeluarkan di :  B l i t a r

Pada tanggal    :  02 April 2014

Kabag Humas dan Protokol

 

BAMBANG SETIADJI,SE,MSi

Pembina

NIP.  19640830 199003 1 010

 

Skip to content