[pdf-embedder url=”http://ppid.blitarkab.go.id/wp-content/uploads/2012/06/pu-cipta-karya.jpg”>Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Blitar saat ini tengah mengajukan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurut keterangan Kabid Perumahan Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan Kab. Blitar, Slamet Riadi  Ranperda IMB yang saat ini dibahas merupakan revisi Perda No. 1 Tahun 1987.

 

Perlu dilakukan revisi untuk menyesuikan dengan peraturan perudangan-undangan yang baru. Selain itu menurut Slamet Riadi, dalam Ranperda itu juga dimasukkan soal pembangunan perumahan yang selama ini belum ada dalam Perda yang lama. Ranperda IMB saat ini dalam pembahasan di tingkat Pansus IV DPRD Kab. Blitar dan belum lama ini dilakukan raker dengan pihak terkait. Menurut keterangan anggota Pansus IV DPRD Kab. Blitar dari Fraksi PAN, Ansori dalam Raker awal dengan Eksekutif hanya mendengar paparan soal Ranperda IMB. Namun yang menarik soal kebijakan larangan pembangunan perumahan  di atas lahan pertanian berkelanjutan akan dimasukkan dalam ranperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ranperda IMB itu harus sinkron dengan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah  yang didalamnya juga ada penetapan lahan pertanain berkelanjutan. Anshori berharap dengan adanya Perda IMB ini pemerintah tidak hanya mengeluarkan IMB saja namun juga harus mengacu ketentuan yang berlaku. Termasuk diantaranya pembangunan perumahan  yang selama ini sering menggunakan lahan pertanian berkelanjutan.

Skip to content