Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang .
[pdf-embedder url=”http://ppid.blitarkab.go.id/wp-content/uploads/2012/07/form-ppid.doc”>HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi pubblik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang .
Formulir yang telah diisi dan dilampirkan Fotocopy KTP Pemohon/Pengguna di kirimkan langsung atau email : ppid@blitarkab.go.id;
Silahkan download Formulir Permohonan Informasi Publik form PPID
