PROFIL SETWAN

Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,  pada pasal 1 butir keempat menyebutkan ”Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah”. Pasal ini menunjukkan bahwa DPRD mempunyai kedudukan ganda yaitu sebagai wakil rakyat dan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan. Sebagai wakil rakyat DPRD mempunyai fungsi mewakili kepentingan masyarakat apabila berhadapan dengan pihak eksekutif maupun pihak daerah yang lebih tinggi tingkatannya atau pemerintah pusat, serta fungsi advokasi yakni melakukan agregasi aspirasi masyarakat.

Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD mempunyai tiga peran atau fungsi yaitu sebagai fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsi tersebut dengan baik, lembaga DPRD dan anggota DPRD perlu didukung oleh lembaga staf birokrasi yang mampu mengimbangi irama kegiatan DPRD yang bersifat politis. Dalam konteks DPRD lembaga staf tersebut disebut Sekretariat Dewan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Blitar Nomor 47 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar, maka kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar, sebagai berikut :

1. Kedudukan

Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris Dewan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

2. Tugas Pokok dan Fungsi

Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat DPRD mempunyai fungsi :

a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD ;

b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD ;

c. penyelenggaraan rapat-rapat DPRD ;

d. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

3. Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar, terdiri dari :

a. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

b. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan, terdiri dari :

1. Sub Bagian Umum ;

2. Sub Bagian Rumah Tangga ;

3. Sub Bagian Perlengkapan.

c.  Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, terdiri dari :

1. Sub Bagian Risalah Rapat ;

2. Sub Bagian Perungdang-Undangan ;

3. Sub Bagian Kepanitiaan.

d. Bagian Pelayanan Komisi, terdiri dari :

1. Sub Bagian Pelayanan Komisi I ;

2. Sub Bagian Pelayanan Komisi II ;

3. Sub Bagian Pelayanan Komisi III dan IV.

e. Bagian Keuangan, terdiri dari :

1. Sub Bagian Anggaran ;

2. Sub Bagian Pembukuan dan Verifikasi ;

3. Sub Bagian Perbendaharaan.

Bagian dan Sub Bagian tersebut di atas masing-masing dipimpin oleh Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara berjenjang.

Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tercantum dalam lampiran.

VISI-MISI

I. Visi

Dalam menyusun rencana stratejik langkah yang harus dilakukan adalah dengan merumuskan visi organisasi. Sekretariat DPRD sebagai lembaga pelayanan DPRD mempunyai potensi dalam rangka mewujudkan harmonisasi hubungan antara DPRD dengan pemerintah (eksekutif) dan mitra kerjanya yang lain termasuk rakyat. Untuk mewujudkan hal tersebut maka Sekretariat DPRD merumuskan Visi ”Menjadi lembaga katalisator terciptanya hubungan kerja yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam rangka terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik”.

 II. Misi

Dengan mengacu pada visi yang telah ditetapkan, dan agar tujuan umum organisasi dapat terlaksana dengan baik maka Sekretariat DPRD menetapkan misi ”Memberikan kontribusi nyata terhadap terciptanya hubungan yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan pemberian pelayanan yang berkualitas kepada DPRD Kabupaten Blitar”.

 TUGAS & FUNGSI

a.   sesuai pasal 3 Peraturan Bupati Blitar nomor 47 Tahun 2008 , Sekretariat DPRD mempunyai Tugas:

Menyelenggarakan administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah

 b. sesuai pasal 4 Peraturan Bupati Blitar nomor 47 Tahun 2008 , Sekretariat DPRD mempunyai Fungsi

1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD

2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD

3. Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD

4. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

 STRUKTUR ORGANISASI

[pdf-embedder url=”http://ppid.blitarkab.go.id/wp-content/uploads/2012/07/Struktur_Setwan-dEWAN.jpg”>Struktur_Setwan dEWAN

I. Sekretaris DPRD: Drs. MAHADHIN CU. MM.

II. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan: SOETJIPTO SOEMEDI, S.Sos.

a. Sub Bagian Umum

b. Sub Bagian Rumah Tangga

c. Sub. Bagian Perlengkapan

III. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan: INDAH K ROCHMAH, SH.

a. Sub. Bagian Risalah Rapat

b. Sub. Bagian Perundang-undangan

c. Sub Bagian Kepanitiaan

IV. Bagian Komisi: HENDRI BAGUS DWITANTO, SH., MM.

a. Sub Bagian Pelayanan Komisi I

b. Sub Bagian Pelayanan Komisi II

c. Sub Bagian Pelayanan Komisi III dan IV

V. Bagian Keuangan: Dra. LISMAWATI YUNAIKA, M.Si.

a. Sub Bagian Anggaran

b. Sub Bagian Pembukuan dan Verifikasi

c. Sub Bagian Perbendaharaan

  KONTAK:

SETWAN DPRD KABUPATAEN BLITAR
Alamat:
Jl. Kota Baru No. 10 Kanigoro Blitar
Email:
Telepon:
0342-801245, 801265
Fax:
0342-813467

PENETAPAN KURSI DPRD KABUPATEN BLITAR

PERIODE 2009-2014

Jumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar hasil pemilu legislatif tahun 2009 sebanyak 50 orang (50 kursi). Itu semua pilihan rakyat. Sejak diresmikan menjadi anggota DPRD Kabupaten Blitar pada 27 Agustus 2009, 50 orang itu secara sah sudah bisa mewakili rakyat yang selanjutnya bermitra dengan pemerintah kabupaten untuk membangun Kabupaten Blitar. Berdasarkan hasil penghitungan suara pemilu legislatif 2009, sebanyak 50 anggota dewan ¡ni berasal dan 10 partai politik.

Partai Politik dan Perolehan kursi di DPRD Kabupaten Blitar 2009-2014

No Nama Partai Jumlah Kursi
1 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 15
2 Partai Demokrat 9
3 Partai Kebangkitan Bangsa 8
4 Partai Golkar 5
5 Partai Amanat Nasional 5
6 Partai Patriot 2
7 Partai Persatuan Pembangunan 2
8 Partai Keadilan Sejahtera 2
9 Partai Hanura 1
10 Partai Gerindra 1
Total 50

 

Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar Periode 2009-2014

No. Nama Jabatan Unsur
1.  Guntur Wahono, SE  Ketua FPDIP
2.  Ir. Edy Masna Nurochman, MM  Wakil Ketua F Demokrat
3.  Abdul Munib, SIP  Wakil Ketua FKB
4.  Dra. Ec. Suswati, MM, MH  Wakil Ketua F Golkar

Daftar Anggota

Diterbitkan pada Kamis, 20 Desember 2012 03:56 | Dilihat: 3559

 

No.

N A M A

J A B A T A N

1.
K E T U A
2.
WAKIL KETUA
3.
WAKIL KETUA
4.
WAKIL KETUA
5.
ANGGOTA
6.
ANGGOTA
7.
ANGGOTA
8.
ANGGOTA
9.
ANGGOTA
10.
ANGGOTA
11.
ANGGOTA
12.
ANGGOTA
13.
ANGGOTA
14.
ANGGOTA
15.
ANGGOTA
16.
ANGGOTA
17.
ANGGOTA
18.
ANGGOTA
19.
ANGGOTA
20.
ANGGOTA
21.
ANGGOTA
22.
ANGGOTA
23.
ANGGOTA
24.
ANGGOTA
25.
ANGGOTA
26.
ANGGOTA
27.
ANGGOTA
28.
ANGGOTA
29.
ANGGOTA
30.
ANGGOTA
31.
ANGGOTA
32.
ANGGOTA
33.
ANGGOTA
34.
ANGGOTA
35.
ANGGOTA
36.
ANGGOTA
37.
ANGGOTA
38.
ANGGOTA
39.
ANGGOTA
40.
ANGGOTA
41.
ANGGOTA
42.
ANGGOTA
43.
ANGGOTA
44.
ANGGOTA
45.
ANGGOTA
46.
ANGGOTA
47.
ANGGOTA
48.
ANGGOTA
49.
ANGGOTA
50.
ANGGOTA

 

Komisi

Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada permulaan masa keanggotaan DPRD. DPRD Kabupaten Blitar periode 2009-2014 memiliki 4 komisi. Sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2009, pimpinan dan keanggotaan komisi ditetapkan seperti berikut.
Komisi I

 

No Nama Jabatan Unsur
1. Nanang Widi W., SH Ketua FPDIP
2. M. Awi Harto Als Sunja Wiharto Wakil Ketua FPAN
3. Candra Purnama, SH Sekretaris FKB
4. H. Moh. Yuhana Anggota FPDIP
5. Sutantri, SH Anggota F Demokrat
6. Sukamdi, SH Anggota F Demokrat
7. Endar Soeparno, SH, MH Anggota FPDIP
8. M. Rifai, S.Ag Anggota FKB
9. Edy Muklison, S.Sos Anggota F Golkar
10. Abdul Syukur Anggota FPDIP
11. Wijiono Anggota FPAN
12. Drs. Anshori Baedlowi, SH Anggota FGPS

 

Komisi II

 

No. Nama Jabatan Unsur
1. M. Ansori, SE Ketua FPAN
2. Edy Sutikno Wakil Ketua FPDIP
3. Drs. Idris Marbawi Sekretaris FKB
4. Ir. Agung Didik SWP Anggota F Demokrat
5. Tri Handoko Arief S. Anggota F Demokrat
6. Sugeng Suroso, Skom Anggota FPDIP
7. Alief Mustafa Dieng, SH Anggota F Golkar
8. Bakat Ali Suprapto, SH Anggota FPDIP
9. H. Kalimi Anggota FPAN
10. Syafi’i Zam Zami, SH Anggota FGPS
11. Ahmad Ali Muhsin Anggota FGPS

 

Komisi III

 

No Nama Jabatan Unsur
1. Suwito Saren Satoto, SH Ketua FPDIP
2. Ir. H.M. Hen Romadhon, MM Wakil Ketua FPAN
3. Masykur, S.Pd Sekretaris FKB
4. Dharini Bowo Anggota FPDIP
5. Rudi Subagyo Anggota F Demokrat
6. Fatoni Anggota F Demokrat
7. M. Sulistiono Anggota FPDIP
8. Ir. H. Luth Aziz, S.Sos Anggota FKB
9. Muhamad Sihid, S.Sos Anggota F Golkar
10. Iwintara Anggota FPDIP
11. Nur Fatoni, ST Anggota FPAN
12. Sugianto Anggota FGPS

 

Komisi IV

 

No Nama Jabatan Unsur
1. H. Ahmad Tamim, SH Ketua FKB
2. Gatot Darwoto, S.Pd, MM Wakil Ketua FPDIP
3. Susi Narulita KD, SIP Sekretaris FPAN
4. Kalinggo Purnomo, SE Anggota F Demokrat
5. Edi Hariono Anggota F Demokrat
6. Marhaenis U W, S.Sos Anggota FPDIP
7. H. Hari Wiyono Anggota FKB
8. H. Karyono, SH Anggota F Golkar
9. M. Taufich, SH, MM Anggota FPDIP
10. Drs. Imam Masrokan Anggota FPAN
11. Imam Jauhari Anggota FGPS

SUSUNAN  PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN KEHORMATAN

DEWAN  PERWAKILAN  RAKYAT DAERAH KABUPATEN  BLITAR
MASA JABATAN 2009 – 2014

 

Badan Kehormatan DPRD merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD. Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Blitar Nomor 20 Tahun 2012, Tanggal 25  Juni  2012, susunan pimpinan dan anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar periode 2009-20 14 seperti berikut.

NO.
NAMA
JABATAN
UNSUR
1.
Drs. IMAM MASROKAN
Ketua
F. PAN
2.
H. MOH. YUHANA
Wakil Ketua
F. PDIP
3.
IMAM JAUHARI
Anggota
F. GPS
4.
FATONI
Anggota
F. DEMOKRAT
5.
Dra. MIFTAHUR ROHMAH
Anggota
F. GOLKAR

Badan Kehormatan mempunyai tugas :

  1. Mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para Anggota DPRD dalam rangka menjaga Martabat, Kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD.
  2. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib, kode etik DPRD serta sumpah janji.
  3. Melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih.
  4. Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindak lanjuti DPRD.
  5. Menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih.

SUSUNAN  PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN LEGISLASI DAERAH

 DEWAN  PERWAKILAN  RAKYAT DAERAH KABUPATEN  BLITAR

MASA JABATAN 2009 – 2014

 

 

Badan Legislasi DPRD Kabupaten Blitar periode 2009-20 14 dibentuk berdasarkan keputusan dewan Nomor: 25  Tahun 2012 Tanggal 17 September  2012 yang susunan pimpinan dan anggotanya seperti berikut.

NO.
NAMA
JABATAN
UNSUR
1.
M. TAUFICH, SH, MM
Ketua
F. PDIP
2.
ALIF MUSTAFA DIENG, SH
 Wakil Ketua
F. GOLKAR
3
Drs.MAHADHIN CU,MM
Sekretaris Bukan Anggota
Sekretaris DPRD
4
DHARINI BOWO D
Anggota
F. PDIP
5
EDY SUTIKNO
Anggota
F. PDIP
6
SUGENG SUROSO, S.Kom
 Anggota
F. PDIP
10
TRI HANDOKO ARIEF S
Anggota
F. DEMOKRAT
11
KALINGGO PURNOMO, SE.
Anggota
F. DEMOKRAT
12
NUR FATHONI, ST
Anggota
F. PAN
13.
H. KALIMI
Anggota
F. PAN
15
CANDRA PURNAMA, SH
Anggota
F. KB
17
Ir. H. LUTFI AZIZ
Anggota
F. KB
18
Drs. ANSHORI BAIDLOWI, SH.
Anggota
F. GPS

Badan Legislasi Daerah mempunyai tugas :

  • Menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas ranperda beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.
  • Koordinasi untuk menyusun program legislasi daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
  • Menyiapkan ranperda usulan DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.
  • Melakukan pengharmonisasian, pembuatan dan pemantapan konsepsi ranperda yang diajukan anggota, komisi, dan atau gabungan komisi sebelum ranperda tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
  • Memberikan pertimbangan terhadap ranperda yang diajukan oleh anggota, komisi, dan atau gabungan komisi, diluar prioritas ranperda tahun berjalan atau diluar ranperda yang terdaftar dalam program legislasi daerah.
  • Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan ranperda melalui koordinasi dengan komisi dan atau panitia khusus.
  • Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas ranperda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah.
  • Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah dibidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPRD

SUSUNAN  PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN MUSYAWARAH

 DEWAN  PERWAKILAN  RAKYAT DAERAH KABUPATEN  BLITAR

MASA JABATAN 2009 – 2014

NO.

NAMA

JABATAN

UNSUR

1.

GUNTURWAHONO, SE

Ketua

F. PDIP

2.

Ir. EDY MASNA NUROCHMAN, MM

Wakil Ketua

F. DEMOKRAT

3.

ABDUL MUNIB, SIP

Wakil Ketua

F. K B

4.

Dra. Ec. SUSWATI, MM, MH

Wakil Ketua

F. GOLKAR

5.

  Drs. MAHADHIN CU, MM

Sekretaris

 bukan Anggota

Sekretaris DPRD

6.

GATOT DARWOTO, S.Pd

Anggota

F. PDIP

7.

SUKAMDI, SH

Anggota

F. DEMOKRAT

8.

SUSI NARULITA KD, SIP

Anggota

F. PAN

9.

M. AWI HARTO Als SUNJA WIHARTO

Anggota

F. PAN

10.

H. HARI WIYONO, ST

Anggota

F. KB

11.

  H. NURSALIM

Anggota

F. GOLKAR

12.

SUGIANTO

Anggota

F. GPS

13.

ABDUL SYUKUR

Anggota

F. PDIP

14.

BAKAT ALI SUPRAPTO

Anggota

F. PDIP

15.

RUDI SUBAGYO

Anggota

F. DEMOKRAT

16.

WIJIONO

Anggota

F. PAN

17.

Drs. IDRIS MARBAWI

Anggota

F. K B

SUSUNAN  PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN ANGGARAN

 DEWAN  PERWAKILAN  RAKYAT DAERAH KABUPATEN  BLITAR

MASA JABATAN 2009 – 2014

Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD melalui Surat Keputusan DPRD Kabupaten Blitar Nomor: 23   Tahun 2012 Tanggal: 26 Juli 2012. Susunan pimpinan dan anggotanya seperti berikut.

NO.
NAMA
JABATAN
UNSUR
1.
GUNTURWAHONO, SE
Ketua
F. PDIP
2.
Wakil Ketua
F. DEMOKRAT
3.
Wakil Ketua
F. K B
4.
Dra. Ec. SUSWATI, MM, MH
Wakil Ketua
F. GOLKAR
5.
Drs.MAHADHIN CU,MM
Sekretaris bukan Anggota
Sekretaris DPRD
6.
MARHAENIS U, W. S.Sos
Anggota
F. PDIP
7.
NANANG WIDI WAHYONO, SH
Anggota
F.PDIP
8.
SUWITO SAREN SATOTO, SH
Anggota
F.PDIP
9.
ENDAR SOEPARNO, SH, MH
Anggota
F.PDIP
10.
M. SULISTIONO
Anggota
F.PDIP
11.
IWINTARA
Anggota
F.PDIP
 12.
EDY HARYONO
Anggota
F. DEMOKRAT
13.
SUTANTRI, SH.
Anggota
F. DEMOKRAT
14.
Ir. AGUNG DIDIK SWP
Anggota
F. DEMOKRAT
15.
Ir. HM. HERI ROMADHON, MM
Anggota
F. PAN
16.
M. ANSHORI , SE
Anggota
F. PAN
17.
MASYKUR, S.Pd
Anggota
F. KB
18.
AHMAD TAMIM, SHI
Anggota
F. KB
19.
M. RIFA’I, S.Ag
Anggota
F. KB
20.
H. KARJONO, SH
Anggota
F. GOLKAR
21.
Drs. ANSHORI BAIDLOWI, SH
Anggota
F. GPS
22.
AHMAD ALI MUHSIN
Anggota
F. GPS

Badan Anggaran mempunyai tugas :

  • Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  • Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan penetapan, perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebelum ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
  • Memberikan saran dan pendapat kepada DPRD mengenai pra rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disampaikan oleh Bupati.
  • Memberikan saran dan pendapat terhadap rancangan perhitungan anggaran yang disampaikan oleh Bupati.
  • Menyusun anggaran belanja DPRD dan memberikan saran terhadap penyusunan anggaran belanja Sekretariat DPRD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah

 

 

 

 

 

 

 

 

Skip to content