KABUPATEN BLITAR
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
JALAN SEMERU NO. 40 BLITAR E-Mail : bappeda@blitarkab.go.id
| Kepala Badan | : | Ir. MANGATAS LOMBAN TOBING, MSi. |
| Pangkat / Gol. | : | Pembina Utama Muda / IVc |
| NIP. | : | 19560324 198603 1 007 |
| Alamat Rumah | : |
- Visi
Terwujudnya perencanaan makro yang berkualitas, aspiratif, partisipatif, terkendali dan akuntabel yang disertai penelitian dan pengembangan yang mendukung pencapaian kinerja pembangunan daerah.
- Misi
- Tersusunnya perencanaan pembangunan daerah yang mencerminkan pengelolaan potensi dan sumber daya daerah bagi pencapaian sasaran pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah;
- Meningkatnya hasil perencanaan dengan pendekatan perencanaan partisipatif;
- Tersedianya data dan informasi bagi kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah;
- Meningkatnya upaya pengendalian melalui tahapan monitoring, evaluasi dan penilaian yang bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas anggaran dan capaian hasil kinerja instansi pemerintah;
- Meningkatnya kerjasama dengan instansi lain dalam penyediaan data yang mendukung perencanaan pembanugunan.
- Tupoksi
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar, dapat dijabarkan bahwa BAPPEDA mempunyai kedudukan sebagai unsur perencanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.Dengan kedudukan tersebut BAPPEDA mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut BAPPEDA mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Merumuskan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah;
- Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
- Melaksanakan tugas pembinaan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Adapun tugas dan fungsi masing-masing bidang pada BAPPEDA Kabupaten Blitar adalah sebagai berikut:
- Sekretariat
Bertugas membantu Kepala Badan dalam mengumpulkan dan mengolah data dalam menyusun rencana program, monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan, menyelenggarakan penatausahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, pembiayaan pembangunan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan badan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja badan;
- Pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan badan;
- Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait;
- Pelaksanaan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM), pengembangan potensi dan kapasitas pegawai serta administrasi kepegawaian;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi dan ketatausahaan kepegawaian;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaran kegiatan perencanaan, dan penyusunan rencana program/kegiatan/anggaran di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Pelaksanaan koordinasi pembinaan perencanaan pembangunan daerah;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan musayawarah perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Blitar;
- Penyediaan fasilitasi pra dan paska Musrenbang Kecamatan;
- Pelaksanaan koordinasi perencanaan alokasi pembiayaan pembangunan dan perencanaan pengembangan pembiayaan pembangunan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Badan.
- Bidang Prasarana Wilayah
Bertugas membantu Kepala Badan menyiapkan perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan daerah Kabupaten Blitar di bidang prasarana wilayah yang meliputi prasarana perhubungan, keciptakaryaan, prasarana sumber daya air, tata ruang, pengembangan wilayah, sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Prasarana Wilayah mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan inventarisasi permasalahan bidang prasarana wilayah;
- Pelaksanaan penyusunan kajian kebijakan di bidang prasarana wilayah;
- Penyusunan rencana program pembangunan bidang prasarana wilayah;
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan rencana program pembangunan bidang prasarana wilayah
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan-kegiatanpejabat fungsional perencana di lingkungan bidang prasarana wilayah;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
- Bidang Perekonomian
Bertugas membantu Kepala Badan melaksanakan perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan daerah di bidang ekonomi yang meliputi pertanian, kehutanan, kelautan, koperasi, UKM, perdagangan, industri, pertambangan, energi, pengembangan dunia usaha, kerjasama dan pariwisata.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Ekonomi mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan inventarisasi permasalahan bidang ekonomi;
- Pelaksanaan penyusunan kajian kebijakan di bidang ekonomi;
- Penyusunan rencana program pembangunan bidang ekonomi;
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan rencana program pembangunan bidang ekonomi
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan-kegiatanpejabat fungsional perencana di lingkungan bidang ekonomi;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
- Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan
Bertugas membantu Kepala Badan melaksanakan perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan daerah di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan yang meliputi pemerintahan, aparatur, pendidikan, kebudayaan, mental spiritual, kesehatan, kependudukan, ketenagakerjaan, transmigrasi, dan kesejahteraan rakyat.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pemerintahan dan kemasyarakatan mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan-kegiatanpejabat fungsional perencana di lingkungan bidang pemerintahan dan kemasyarakatan;
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan rencana program pembangunan bidang pemerintahan dan kemasyarakatan
- Penyusunan rencana program pembangunan bidang pemerintahan dan kemasyarakatan;
- Pelaksanaan penyusunan kajian kebijakan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan;
- Pelaksanaan inventarisasi permasalahan bidang pemerintahan dan kemasyarakatan;
- Bidang Pengendalian, Evaluasi, Data dan Statistika
Bertugas membantu Kepala Badan melaksanakan perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan daerah di bidang pengendalian, evaluasi, data dan statistika yang meliputi pengumpulan dan analisis data, monitoring dan evaluasi, pelaporan dan penyajian data statistika pelaksanaan pembangunan Kabupaten Blitar.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pengendalian, evaluasi, data dan statistika mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan;
- Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data hasil pelaksanaan pembangunan;
- Penyusunan informasi pelaksanaan perencanaan pembangunan dan hasil-hasil perencanaan pembangunan;
- Perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah serta sistem dan pelaporan evaluasi kinerja pembangunan;
- Pelaksanaan hubungan kerja di bidang pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah dan kinerja pembangunan sektoral;
- Pemantauan, evaluasi, dan penilaian pelaksanaan program, lintas program, prioritas rencana kerja pemerintah daerah;
- Pelaksanaan koordinasi kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan bidang pengendalian, evaluasi, data dan informatika;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
- Bidang Penelitian dan Pengembangan
Bertugas membantu Kepala Badan melaksanakan perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan daerah di bidang penelitian dan pengembangan yang meliputi menyusun program penelitian, pelaksanaan penelitian, menyiapkan program penelitian, koordinasi, identifikasi, sosialisasi, pengkajian serta melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kepala Badan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi:
- Pengelolaan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
- Pelaksanaan pengembangan hasil penelitian dalam rangka perumusan kebijakan pembangunan daerah;
- Pelaksanaan pengkajian, penelitian dan pengembangan;
- Penyusunan program kerja dan perumusan kebijakan serta petunjuk operasional penelitian dan pengembangan daerah;
- Struktur Organisasi
- Kepala Badan
- Sekretariat, terdiri dari:
- Sub Bagian Penyusunan Program
- Sub Bagian Umum
- Sub Bagian Keuangan dan Pembiayaan Daerah
- Bidang Ekonomi, terdiri dari:
- Sub Bidang Prasarana Perhubungan, Cipta Karya dan Sumber Daya Air
- Sub Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Wilayah
- Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
- Bidang Perekonomian, terdiri dari:
- Sub Bidang Pertanian, Kehutanan dan Kelautan
- Sub Bidang Koperasi, UKM, Perdagangan, Industri, Pertambangan dan Energi
- Sub Bidang Pengembangan Dunia Usaha, Kerjasama dan Pariwisata
- Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, terdiri dari:
- Sub Bidang Pemerintahan, Aparatur, Pendidikan, Kebudayaan dan Mental Spiritual
- Sub Bidang Kesehatan, Kependudukan, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
- Sub Bidang Kesejahteraan Masyarakat
- Bidang Pengendalian, Evaluasi, Data dan Statistika, terdiri dari:
- Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi
- Sub Bidang Pelaporan
- Sub Bidang Data dan Statistika
- Bidang penelitian dan Pengembangan, terdiri dari:
- Sub Bidang Penelitian
- Sub Bidang Pengembangan