DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BLITAR

Jl. Raya Dandong No. 53 Tlp./Fax. (0342) 555330 – 555444 Srengat – Blitar

E-Mail : dishubkominfo@blitarkab.go.id – dishubkominfokabblitar@yahoo.co.id


Visi Misi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar

Visi :

Terwujudnya mobilitas orang, barang, dan jasa yang aman, nyaman, tertib dan lancer, serta terwujudnya system informasi yang berbasis teknologi

Misi :

  1. Mewujudkan budaya masyarakat yang santun dan tertib dalam berlalu lintas;
  2. Mewujudkan pelayanan angkutan orang, barang dan jasa yang aman dan nyaman menuju perekonomian Kabupaten Blitar yang lebih baik;
  3. Meningkatkan pengawasan terhadap kelaikan kendaraan bermotor;
  4. Mewujudkan tata kelola administrasi pemerintahan berbasis teknologi informasi menuju e-government.

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Kedudukan :

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah unsure pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

Tugas :

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan asas pembantuan dibidang perhubungan, komunikasi dan informatika.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang perhubungan, komunikasi dan informatika;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang perhubungan, komunikasi dan informatika;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang perhubungan, komunikasi dan informatika;
  4. Pelaksanaan urusan tata usaha dinas;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

Skip to content