DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BLITAR
Jl. Raya Dandong No. 53 Tlp./Fax. (0342) 555330 – 555444 Srengat – Blitar
E-Mail : dishubkominfo@blitarkab.go.id – dishubkominfokabblitar@yahoo.co.id
Visi Misi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar
Visi :
Terwujudnya mobilitas orang, barang, dan jasa yang aman, nyaman, tertib dan lancer, serta terwujudnya system informasi yang berbasis teknologi
Misi :
- Mewujudkan budaya masyarakat yang santun dan tertib dalam berlalu lintas;
- Mewujudkan pelayanan angkutan orang, barang dan jasa yang aman dan nyaman menuju perekonomian Kabupaten Blitar yang lebih baik;
- Meningkatkan pengawasan terhadap kelaikan kendaraan bermotor;
- Mewujudkan tata kelola administrasi pemerintahan berbasis teknologi informasi menuju e-government.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Kedudukan :
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah unsure pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Tugas :
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan asas pembantuan dibidang perhubungan, komunikasi dan informatika.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang perhubungan, komunikasi dan informatika;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang perhubungan, komunikasi dan informatika;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang perhubungan, komunikasi dan informatika;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dinas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.