Hari Hak untuk Tahu (Right to Know Day) dimulai pada tanggal 28 September 2002, di Sofia, Bulgaria, pada pertemuan internasional tentang advokasi informasi yang berhasil mencetuskan perlunya 1 (satu) hari khusus diberikan untuk mempromosikan kebebasan informasi di dunia. Tujuan dari Hari Hak untuk Tahu adalah untuk meningkatkan kesadaran global hak individu untuk mengakses informasi pemerintah dan untuk mempromosikan akses informasi sebagai hak dasar manusia. Prinsip-prinsip Hak untuk Tahu :

1. Akses Informasi adalah Hak setiap orang;

2. Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian;

3. Hak untuk Tahu diaplikasikan di semua lembaga publik;

4. Semua permintaan menjadi cepat,sederhana, dan tanpa biaya;

5. Para pejabat memiliki tugas untuk melayani Pemohon;

6. Penolakan harus berdasarkan Undang-Undang;

7. Kepetingan publik menjadi Hak yang lebih tinggi dari kerahasiaan;

8. Setiap orang memiliki hak untuk mengkritisi keputusan yang merugikan;

9. Lembaga publik harus proaktif menginformasikan tentang lembaganya;

10. Hak tersebut dijamin oleh lembaga independen.

Sejak tahun 2002, Hari Hak untuk Tahu mulai dikenal dan berkembang sangat luas. Saat ini, Hari Hak untuk Tahu telah dirayakan di lebih dari 40 negara di seluruh dunia. Indonesia merupakan Negara kelima di Asia yang memberlakukan Undang-Undang yang secara spesifik mengatur pemenuhan hak atas informasi publik melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 UU KIP. Pemberlakuan secara efektif UU KIP di Indonesia mulai 1 Mei 2010 merupakan bagian dari implementasi semangat transparansi sebagai pemenuhan Hak Asasi Warga Negara untuk mengetahui informasi publik (right to know) yang dijamin pasal 28F UUD 1945. Peringatan Hari Hak untuk Tahu Tahun 2012

Peringatan Hari Hak untuk Tahu di Provinsi Jawa Timur akan diselenggarakan pada :

Hari : Rabu Tanggal : 3 Oktober 2012

Pukul : 19.00 WIB

Tempat : Hotel Garden Palace Borobudur Room L. 4, Jl. Yos Sudarso – Surabaya

 

Sumber berita : http://kip.jatimprov.go.id/2012/09/25/hari-hak-untuk-tahu/

Skip to content