INFORMASI TENTANG KEADAAN BENCANA ALAM DAN NON ALAM, BENCANA SOSIAL

SERTA TENTANG RACUN PADA BAHAN MAKANAN YANG DIKONSUMSI OLEH MASYARAKAT

Informasi – informasi tersebut akan diberikan oleh Kecamatan dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan dinas/instansi/pihak yang terkait agar informasi yang diberikat akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Bentuk dan prosedur informasi yang dilaksanakan adalah dengan menyampaikan secara langsung kepada masyarakat dan/atau menggerakkan seluruh komponen yang ada.

Skip to content