Tupoksi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2011, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar mempunyai tugas melaksanakan urusan permerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika. Dalam rangka melaksanakan tugas dimaksud maka Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar memiliki fungsi :
- Perumusan Kebijakan teknis di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika ;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan Pelayanan umum di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika ;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika ;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dinas ;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya ;
Tupoksi Pejabat yang ada di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatka Kabupaten Blitar
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah unsur pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tupoksi pejabat yang ada di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika antara lain :
A. Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengumpulkan dan mengolah data dalam menyusun rencana program, monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan, menyelenggarakan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan Dinas.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretaris mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja dinas.
- Pemantauan dan evaluasi hasil program kerja dinas.
- Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pemantauan program kerja dinas.
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas bidang – bidang pada dinas.
- Pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, kehumasan dan keprotokolan.
- Pelaksanaan fungsi tata usaha keuangan pada dinas.
- Pengelolaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai.
- Pengelolaan administrasi keuangan dan gaji pegawai.
- Pengelolaan dan pengadministrasian perlengkapan kantor, pemanfaatan dan perawatan inventaris kantor.
- Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi kepala dinas dan semua unit organisasi di lingkungan Dinas.
Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.
1. Sub Bagian Penyusunan Program
Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas menghimpun dan mengolah data dalam rangka menyusun rencana program dinas, monitoring dan evaluasi pelaporan serta penyusunan laporan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Sub Bagian Penyusunan Program mempunya fungsi :
- Pengumpulan bahan dan penganalisaan data guna penyusunan rencana kegiatan dan program kerja dinas.
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi hasil program kerja dinas.
- Penghimpunan dan penganalisaan data guna penyajian informasi tentang perhubungan, komunikasi dan informatika.
- Penganalisaan hasil pelaksanaan program dinas.
- Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil program kerja dinas.
- Pelaksanaan tugas lain – lain yang diberikan oleh Sekretaris.
2. Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan perencanaan anggaran pembiayaan, pengelolaan dan mengkoordinir penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penghimpunan data dan menyiapkan bahan kebutuhan dalam rangka penyusunan anggaran keuangan Badan.
- Pelaksanaan pengelolaan anggaran keuangan belanja langsung maupun tidak langsung.
- Penyusunan, penatausahaan, verifikasi dan pelaporan keuangan, serta pengujian pembayaran.
- Pelaksanaan pengujian, penatausahaan, verifikasi dan pelaporan perintah pembayaran.
- Pelaksanaan penatausahaan kas dan urusan belanja anggaran kegiatan kebutuhan kantor.
- Penyusunan kebutuhan operasional, verifikasi data dan dokumen keuangan, serta pelaporan keuangan.
- Pelaksnaaan pengujian terhadap data dan dokumen permintaaan pembayaran keuangan, serta dokumen pendukung.
- Pelaksanaan penatausahaan data dan implementasi sistem informasi, pelaporan data dan perkembangan realisasi permintaan pembayaran keuangan dan perkembangan realisasi pencairan anggaran.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga, memelihara barang – barang inventaris, laporan berkala serta penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan dinas.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian lingkungan dinas.
- Penyelenggaraan urusan rumah tangga, rapat – rapat, tamu – tamu dinas dan pelaksanaan kehumasan.
- Penyelenggaraan urusan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan.
- Penyusunan rencana kebutuhan barang, termasuk inventarisasi barang, pengadaan, perawatan dan pemeliharaan barang perlengkapan dinas.
- Pelaksanaan penerbitan, pengamanan dan pemeliharaan kebersihan kantor dan lingkungan sekitarnya.
- Penyusunan laporan tahunan tentang barang inventarisasi kantor.
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
B. Bidang Lalu Lintas
Bidang Lalu Lintas sebagaimana mempunyai tugas membantu kepala dinas menyiapkan pembinaan, bimbingan dan pengendalian,manajemen dan rekayasa lalu lintas darat, sungai dan perairan di dalam wilayah Kabupaten.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Bidang Lalu Lintas mempunyai fungsi :
- Penyiapan perencanaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian dan arah kebijakan serta rekayasa pengembangan lalu lintas darat, sungai dan perairan.
- Penyelenggaraan pembinaan, bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis keselamatan pada pengguna dan penyedia lalu lintas darat, sungai dan perairan di wilayah Kabupaten Blitar.
- Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) darat, sungai dan perairan di wilayah Kabupaten Blitar.
- Penyelenggaraan penelitian dan pengolahan data daerah rawan kecelakaan, pencegahan dan penanggulangan kecelakaan, pengawasan, pemeriksaan dan penertiban serta pengendalian operasional lalu lintas darat, sungai dan perairan di wilayah Kabupaten Blitar.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
1. Seksi Pengawasan Lalu Lintas
Seksi Pengawasan Lalu Lintas mempunyai tugas :
- Mengadakan pendataan dan penelitian terhadap sebab – sebab terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dan angkutan
- Mengumpulkan bahan dan data dalam rangka rekayasa pengembangan lalu lintas darat, sungai dan perairan yang menjadi kewenangan Kabupaten Blitar.
- Melaksanakan perencanaan , pengaturan, pengawasan, pengendalian dan arah kebijakan lalu lintas, baik darat, sungai dan perairan yang menjadi kewenangan Kabupaten.
- Mengadakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas operasional Lalu Lintas.
- Menyelenggarakan pemberian izin dispensasi kelas jalan untuk angkutan barang pada jalan kabupaten
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas.
2. Seksi Bimbingan dan Penyuluhan
Seksi Bimbingan dan Penyuluhan mempunyai tugas :
- Menghimpun bahan penyusunan program kerja dan kegiatan di bidang keselamatan lalu lintas, baik darat, sungai dan perairan yang menjadi kewenangan Kabupaten Blitar.
- Menghimpun data sebagai bahan memberikan pembinaan, arahan dan bimbingan kepada pengguna dan penyedia lalu lintas, baik darat, sungai dan perairan yang menjadi kewenangan Kabupaten Blitar.
- Mengumpulkan bahan dalam rangka melaksanakan pelatihan dan bantuan teknis keselamatan kepada pengguna dan penyedia lalu lintas darat, sungai dan perairan di wilayah Kabupaten Blitar.
- Menghimpun bahan dalam rangka menyelenggarakan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) darat, sungai dan perairan di wilayah Kabupaten Blitar.
- Menyelenggarakan bimbingan teknis dan rekomendasi perijinan terhadap sekolah pengemudi, perbengkelan umum dan karoseri kendaran bermotor.
- Mengadakan pengawasan dan pengendalian pemberian Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah pada angkutan barang di jalan.
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas.
3. Seksi Operasional
Seksi Operasional sebagaimana mempunyai tugas :
- Mengadakan pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan.
- Menghimpun bahan dalam penyelenggaraan program operasional lalu lintas baik darat, sungai dan perairan yang menjadi kewenangan Kabupaten.
- Mengadakan koordinasi dalam rangka kegiatan operasional yang bersifat preventif dan represif dengan instansi terkait.
- Menghimpun data statisitik, serta melakukan pemantauan hasil kegiatan penertiban lalu lintas dan angkutan.
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas.
C. Bidang Angkutan
Bidang Angkutan mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam pembinaan dan manajemen serta menyusun perencanaan, pembinaan dan pengendalian prasarana angkutan darat, sungai dan perairan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Angkutan mempunyai fungsi :
- Penyusunan perencanaan, pengembangan evaluasi jaringan trayek dan penetapan kebutuhan angkutan darat, sungai dan perairan yang wilayah pelayanannya dalam satu kabupaten.
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis ijin angkutan orang dan barang serta pengawasan penyelenggaraannya.
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis ijin angkutan orang dan barang tertentu yang bersifat khusus serta pengawasan penyelenggaraannya.
- Pengendalian dan penilaian kelebihan muatan dan standar batas maksimum untuk kebutuhan transportasi angkutan darat, sungai dan perairan.
- Pemetaan, pembagian, pemeliharaan dan pengerukan alur sungai di wilayah kabupaten untuk kebutuhan transportasi sungai.
- Perencanaan, penetapan lokasi, pembangunan, pengembangan serta penyelenggaraan/pengelolaan pelabuhan laut dan pelabuhan khusus lokal.
- Pelaksanaan pengawasan keselamatan, pemeriksaan pengukuran, konstruksi, mesin dan perlengkapan kapal, penerbitan sertifikat keselamatan dan dokumen pengawakan kapal serta ijin berlayar dengan tonase kotor dari 7 (GT < 7 ) untuk kapal yang berlayar di perairan daratan dan laut.
- Pemberian ijin kegiatan pengerukan dan reklamasi di wilayah perairan khusus dan pelabuhan laut lokal.
- Pemberian ijin usaha perusahaan angkutan darat dan laut, ijin usaha pelayaran rakyat bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten.
- Pemberian ijin usaha tally di pelabuhan dan ijin usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal.
- Pemberian rekomendasi dan penerbitan ijin usaha dan kegiatan salvage serta persetujuan pekerjaan bawah air (PBA) dan pengawasan kegiatannya dalam wilayah kabupaten.
- Pembinaan dan pengawasan perlintasan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan serta pemakaian jalan perlintasan sebidang yang tidak mempunyai ijin dan tidak ada penanggungjawabnya, dilakukan oleh pemilik dan atau pemerintah daerah.
- Perencanaan, penetapan, peninjauan lokasi, pembangunan dan pengembangan terminal dan halte untuk angkutan orang dan barang.
- Pengelolaan dan pemeliharaan fisik serta pengendalian ketertiban terminal dan halte untuk angkutan orang dan barang.
- Penyiapan, perencanaan, penentuan lokasi, pemberian ijin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
1. Seksi Angkutan Orang dan Barang
Seksi Angkutan Orang dan Barang mempunyai tugas :
- Menyusun perencanaan, pengembangan, dan evaluasi jaringan trayek dan penetapan kebutuhan angkutan darat, sungai dan perairan yang wilayah pelayanannya dalam satu kabupaten.
- Menyusun dan penetapan kelas jalan pada jaringan jalan kabupaten.
- Menyiapkan pemberian bimbingan teknis ijin angkutan orang dan barang serta pengawasan penyelenggaraannya.
- Menyiapkan pemberian bimbingan teknis ijin angkutan orang dan barang tertentu yang bersifat khusus serta pengawasan penyelenggaraannya.
- Menyusun penetapan jaringan lintas angkutan barang pada jaringan jalan kabupaten.
- Mengendalikan dan melaksanakan penilaian kelebihan muatan dan standar batas maksimum untuk kebutuhan transportasi angkutan darat, sungai dan perairan.
- Melaksanakan pemetaan, pembagian, pemeliharaan, pengukuran alur sungai di wilayah kabupaten untuk kebutuhan transportasi sungai.
- Melaksanakan pengawasan keselamatan, pemeriksaan pengukur konstruksi, mesin dan perlengkapan kapal, penerbitan sertifikat keselamatan dan dokumen pengawakan kapal serta ijin berlayar dengan tonase kotor dari 7 (GT < 7) untuk kapal yang berlayar di perairan daratan dan laut.
- Memberikan rekomendasi ijin usaha perusahaan angkutan laut dan ijin usaha pelayaran rakyat bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten.
- Pemberian rekomendasi ijin usaha tally di pelabuahan dan ijin usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal.
- Pengawasan dan pembinaan perlintasan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan serta pemakaian jalan perlintasan sebidang yang tidak mempunyai ijin dan tidak ada penanggungjawabnya, dilakukan oleh pemilik dan atau pemerintah daerah.
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Angkutan.
2. Seksi Terminal dan Fasilitas Pendukung Transportasi
Seksi Terminal dan Fasilitas Pendukung Transportasi mempunyai tugas :
- Menghimpun data sebagai bahan penyusunan program perencanaan pembangunan dan pengembangan terminal angkutan orang dan barang.
- Melaksanakan peninjauan lokasi untuk penetapan pembangunan halte dan terminal angkutan orang maupun angkutan barang.
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi lain dalam upaya peningkatan dan pengembangan terminal baik angkutan orang dan angkutan barang.
- Mengkoordinasikan pengelolaan terminal dan fasilitas pendukungnya.
- Melaksanakan pemeliharaan fisik serta pengendalian ketertiban terminal dan halte untuk angkutan orang dan barang.
- Menghimpun data sebagai penyusunan program pengadaan dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kabupaten Blitar.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Angkutan.
3. Seksi Parkir
Seksi Parkir mempunyai tugas :
- Menghimpun data sebagai bahan penyusunan program dan kegiatan bidang terminal.
- Melaksanakan perencanaan dan penentuan lokasi penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum.
- Memberikan rekomendasi ijin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum.
- Melaksanakan pembinaan melalui bimbingan penyuluhan kepada petugas parkir.
- Menghimpun dan menganalisa data guna pengelolaan dan manajemen parkir.
- Mengadakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan perparkiran.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Angkutan.
D. Bidang Teknik dan Sarana
Bidang Teknis dan Sarana mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan urusan pengujian kendaraan bermotor, perawatan dan pemeliharaan kendaraan operasional, perencanaan, pengawasan dan pengelolaan perambuan dan fasilitas jalan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Bidang Teknik dan Sarana mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penelitian dan pengujian kendaraan bermotor berdasarkan Undang – undang.
- Pemberian petunjuk – petunjuk teknis kepada perusahaan angkutan, perusahaan karoseri dan bengkel – bengkel.
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengujian kendaraan bermotor.
- Pelaksanaan penelitian, pengadaan dan perawatan rambu – rambu dan fasilitas jalan.
- Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
1. Seksi Pengujian dan Perbengkelan
Seksi Pengujian dan Perbengkelan mempunyai tugas :
- melaksanakan penelitian dan pengujian kendaraan bermotor.
- Memberikan petunjuk – petunjuk teknis tentang ketentuan persyaratan kendaraan wajib uji dan penetapan daya angkut kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Menyelenggarakan pengawasan dan pembinaan teknis kepada perusahaan karoseri dan perbengkelan kendaraan bermotor.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Teknik dan Sarana.
2. Seksi Perawatan dan Pemeliharaan
Seksi Perawatan dan Pemeliharaan mempunyai tugas :
- Mengadakan pemeriksaan dan penelitian mengenai perawatan dan perbaikan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
- Mengadakan pemeriksaan teknis terhadap kendaraan operasional milik pemerintah daerah yang dalam proses penghapusan dari daftar inventaris.
- Menghimpun data dalam rangka menyusun laporan harian, bulan dan tahunan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Teknik dan Sarana.
3. Seksi Perambuan dan Fasilitas Jalan
Seksi Perambuan dan Fasilitas Jalan mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kebutuhan rambu – rambu jalan dan fasilitas jalan.
- Memberikan petunjuk/ pedoman pengadaan dan penempatan rambu – rambu dan fasilitas jalan.
- Memberikan pengawasan, perawatan pengadaan dan penempatan rambu – rambu dan fasilitas jalan
- Menyusun dan mengelola data untuk evaluasi terhadap pemasangan rambu – rambu dan fasilitas jalan.
- Mengadakan kerjasama dengan instansi yang berhubungan dengan perambuan dan fasilitas jalan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Teknik dan Sarana.
E. Bidang Komunikasi dan Informatika
Bidang Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyiapan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standarisasi, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang komunikasi dan informatika.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas Bidang Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman, petunjuk teknis operasional bidang komunikasi dan informatika
- Menyusun dan menganalisa data serta penyiapan sistim aplikasi yang dibutuhkan
- Mengendalikan arus data masukan dan pengeluaran, pengoperasian komputer, penyediaan data, penyediaan dan pelayanan data serta pengamanan perangkat keras dan perangkat lunak komputer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
- Memberikan bimbingan dan pelayanan serta pengendalian komputerisasi kepada unit – unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
- Memberikan pertimbangan teknis komputerisasi dan telematika kepada perangkat daerah.
- Penyelenggaraan sosialisasi di bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
- Mengadakan kerjasama teknik dengan pihak ketiga yang berhubungan dengan pengolahan data elektronika.
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
- Melaksanakan penyusunan pedoman dan bimbingan teknis serta evaluasi standarisasi prosedur teknis komunikasi dan informatika.
- Melaksanakan penyusunan pedoman, norma, kriteria, standarisasi prosedur dan bimbingan teknis serta pemantauan dan penertiban infrastruktur/perangkat komunikasi.
- Memberikan rekomendasi terhadap permohonan ijin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup wire line (end to end)
- Melaksanakan pelaksanaan peraturan perijinan dan persyaratan teknis dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika.
- Memberikan pertimbangan teknis perijinan di bidang komunikasi dan informatika
- Memberikan rekomendasi ijin penyelengaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pemerintah dan badan hukum yang cakupan areanya kabupaten sepanjang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio
- Melaksanakan pemantauan pengawasan seluruh kegiatan penyelenggara komunikasi dan informatika agar tetap pada koridor peraturan perundangan yang berlaku. .
- Pelaksanaan pengembangan, pengendalian, dan pemeliharaan infrastruktur jaringan teknologi informasi dan kommunikasi.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
1. Seksi Pengolahan Data Elektronik
Seksi Pengolahan Data Elektronik mempunyai tugas :
- Menghimpun bahan dalam rangka menyusun rencana kegiatan dan program kerja di bidang pengolahan data elektronika
- Menyusun dan menganalisa data serta penyiapan sistim aplikasi yang dibutuhkan.
- Mengendalikan arus data masukan dan pengeluaran, pengoperasian komputer penyiapan data, penyediaan dan pelayanan data serta pengamanan perangkat keras dan perangkat lunak komputer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
- Memberikan bimbingan dan pelayanan serta pengendalian komputerisasi kepada unit – unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
- Memberikan pertimbangan teknis komputerisasi dan telematika kepada perangkat daerah.
- Penyelenggaraan sosialisasi di bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
- Melaksanakan kerjasama teknik dengan pihak ketiga yang berhubungan dengan pengolahan data elektronika.
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika.
2. Seksi Pengembangan Teknik dan Sarana Telekomunikasi
Seksi Pengembangan Teknik dan Sarana Telekomunikasi mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman, petunjuk teknis operasional bidang komunikasi dan informatika.
- Melaksanakan penyusunan pedoman dan bimbingan teknis serta evaluasi standarisasi prosedur teknis komunikasi dan informatika.
- Melaksanakan penyusunan pedoman, norma, kriteria, standarisasi prosedur dan bimbingan teknis serta pemantauan dan penertiban infrastruktur/perangkat komunikasi.
- Memberikan rekomendasi terhadap permohonan ijin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup wire line (end to end)
- Melaksanakan pelaksanaan peraturan perijinan dan persyaratan teknis dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika.
- Memberikan pertimbangan teknis perijinan di bidang komunikasi dan informatika
- Memberikan rekomendasi ijin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pemerintah dan badan hukum yang cakupan areanya kabupaten sepanjang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio
- Melaksanakan pemantauan pengawasan seluruh kegiatan penyelenggara komunikasi dan informatika agar tetap pada koridor peraturan perundangan yang berlaku.
- Pelaksanaan pengembangan, pengendalian dan pemeliharaan infrastruktur jaringan teknologi informasi dan komunikasi.
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika.
3. Seksi Pengembangan Komunikasi dan Informasi Masyarakat mempunyai tugas:
- Merumuskan kebijakan dan penyusunan pedoman, petunjuk teknis dalam rangka menyusun rencana kegiatan dan program kerja di bidang komunikasi dan informasi masyarakat.
- Memberikan bimbingan, pertimbangan teknis, penyuluhan dan pelayanan terhadap kegiatan masyarakat.
- Menyelenggarakan sosialisasi tentang pengembangan komunikasi, informasi dan potensi masyarakat.
- Melakukan penertiban dan pemberian perijinan tentang usaha pemanfaatan media elektronika.
- Melakukan pengelolaan kegiatan penerbitan untuk pelayanan informasi publik milik pemerintah kabupaten.
- Menyiapkan bahan guna mengikuti kegiatan promosi dan pameran yang diselenggarakan di tingkat regional maupun nasional.
- Melaksanakan kerjasama teknis dengan pihak ketiga yang berhubungan dengan pengembangan komunikasi, informasi dan potensi masyarakat.
- Melaksanakan pengawasan dan pemantauan kegiatan pengembangan komunikasi, informasi dan potensi masyarakat.
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika.
F. Kelompok Jabatan Fungsional
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
- Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Bupati.
- Jenis jenjang dan jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.