KI JATIM, KPU JATIM DAN BANWASLU JATIM TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN
Komisi Informasi, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur menandatangani nota kesepahaman tentang kerjasama pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik dalam pelaksanaan pemilihan umum bertempat di Hotel Inna Simpang Surabaya, Jumat 21/12. Dalam kesempatan itu Komisi Informasi diwakili langsung ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur H. Djoko Tetuko, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur diwakili langsung oleh Andry Dewanto Ahmad, SH, dan Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur diwakili oleh Sri Sugeng Pujiatmiko, SH.
Nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk meningkatkan integritas Pemilihan Umum di Jawa Timur dengan melaksanakan keterbukaan informasi publik dalam lingkup Pemilihan Umum. Dalam nota kesepahaman itu pula disepakati untuk secara konsisten melaksanakan Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam lingkup lembaga masing-masing dan secara konsisten memberikan informasi tentang Undang-Undang dan peraturan terkait lainnya. Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum saling memberikan informasi terkait penyelenggaraan setiap tahapan penyelenggaraan dan memberikan informasi dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum yang diminta untuk melakukan koordinasi dan evaluasi secara rutin secara bersama-sama. Dalam penandatangan itu juga disaksikan oleh seluruh staf sekretariat KI Jatim. (Dwi : http://kip.jatimprov.go.id/2013/01/02/keterbukaan-informasi-publik-dalam-pilkada/ )