Menyusul keterbatasan APBD tahun ini, Pemkab. Blitar memastikan tidak akan mengalokasikan anggaran untuk tunjangan purna tugas Kepala Desa yang sempat diusulkan pada awal tahun lalu. Kepala Bagian Pemerintahan Kab. Blitar, Suhendro Winarso mengungkapkan, secara umum pemerintah mengapresiasi usulan kepala desa terkait tunjangan purna tugas bagi ratusan kepala desa yang masa jabatannya berakhir tahun ini. Namun dikarenakan keterbatasan anggaran daerah, tahun ini Pemkab. Blitar tidak akan mengalokasikan anggaran tersebut, termasuk melalui PAK mendatang. Namun, jika memungkinan, pada tahun 2014 mendatang, usulan tunjangan purna tugas kepala desa akan dianggarkan. Mengenai besaran anggarannya, pemerintah tidak memberikan standar khusus, tetapi akan disesuaikan dengan kekuatan APBD. Sebagaimana diketahui, berdasarkan data Bagian Pemerintahan Kab. Blitar, tahun ini terdapat 149 kepala desa yang memasuki masa purnabakti. Secara bersamaan masa jabatan mereka berakhir pada 13 Desember 2013 mendatang. (IM-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Pemkab dan DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Bahas KUA-PPAS 2027
- Kawal Arah Kebijakan Nasional, Pemkab Blitar Ikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto
- Kukuhkan Pramuka Garuda, Bupati Blitar Ajak Generasi Muda Wujudkan Blitar Berdaya dan Berjaya
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz