Kepala Dinas Pendidikan Kab. Blitar Romelan menegaskan, melarang semua sekolah di Kabupaten Blitar menarik pungutan di luar ketentuan selama Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Diakuinya setiap pelaksanaan PPDB, kerap dimanfaatkan oknum kepala sekolah untuk menarik pungutan di luar ketentuan yang membebani wali murid, misalnya saja untuk pengadaan sarana-prasarana sekolah. Oleh karena itu pihaknya melarang sekolah untuk menarik pungutan yang melanggar peraturan serta tanpa kesepakatan dengan wali murid, dimana normalnya siswa hanya dibebani biaya pendaftaran saja yang nominalnya tidak terlalu besar dan sesuai kesepakatan dengan MKKS. Inipun hanya berlaku untuk pendaftaran di tingkat SMA/SMK, sedangkan untuk SD dan SMP digratiskan, karena semua sudah tercover dalam dana BOS. Jika ada sekolah yang nekat menarik pungutan diluar ketentuan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi. Jika pihak sekolah memang hendak memberlakukan pungutan pada wali murid, terlebih dahulu harus disosialisasikan dan disepakati bersama, ketika siswa sudah benar-benar diterima di sekolah tersebut, baru bisa ditarik, lanjut Romelan. (IM-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Jelang Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur Ke 81, Gubernur Salurkan Combine Harvester dan Pompa Air untuk Kelompok Tani
- Bupati Rijanto Tinjau Dukungan Pertanian, dari Irigasi Hingga Budidaya Komoditas
- Bapenda Kabupaten Blitar Gelar Blitar Tax Award Tahun 2026
- Pemkab Gelar Rapat Koordinasi Forkopimda: Bahas Kesiapan Pilkades, Karhutla, hingga Ketertiban Umum
- Bupati Blitar Tinjau Infrastruktur, Lepas Tukik, dan Salurkan Berbagai Bantuan Sosial di Wates dan Binangun