Meski belum menerima Surat Edaran baik dari Pusat maupun Propinsi, namun Bupati Blitar melarang pejabat untuk menerima parcel dari pihak luar atau rekanan. Hal tersebut untuk menghindari adanya gratifikasi, yang dikhawatirkan berpengaruh terhadap kebijakan yang diambil. Demikian diungkapkan Bupati Blitar Herry Noegroho. Ia menegaskan larangan menerima parcel lebaran bagi Kepala SKPD tersebut sudah diberlakukan setiap tahun saat Idul Fitri. Larangan tersebut sesuai Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam Undang-Undang tersebut dengan jelas melarang pegawai negeri sipil menerima pemberian bisa berupa uang, komisi, tiket perjalanan, biaya penginapan, termasuk parcel. Bupati juga meminta, jika ada pejabat yang terlanjur menerima parcel lebaran dalam bentuk apapun, agar segera melaporkannya ke KPK. Sebab jika pejabat bersangkutan menerima gratifikasi tanpa melaporkan kepada KPK sama dengan menerima suap. (IM-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Rabu Berdasi, Bupati Blitar Melantik Empat Pejabat Administrator
- Gelar Upacara Peringatan Sumpah Pemuda Ke-98, Bupati Blitar Himbau Pemuda Tetap Gigih Berinovasi
- Pemkab Blitar Resmi Launching Senam Mustika Segar Muslimat NU dalam Rangka Hari Santri Nasional 2026
- Bupati Blitar Resmi Buka Blitaria Pasar Festival 2026 di Desa Kemloko
- Wakil Bupati Blitar Hadiri Syukuran Rabat Beton di Desa Candirejo