PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR

I N S P E K T O R A T

Jl. A. Yani No. 44 Telp. (0342) 801925 Fax. 801276 Web. Mail : inspektorat@blitarkab.go.id

 

 

Kepala Dinas : ACHMAD LAZIM, SE.MM.
Pangkat / Golongan : Pembina Tingkat I / IVb
NIP. : 19600805 190903 1 013
Alamat Rumah :  –

  1. Visi dan Misi

Visi Inspektorat Kabupaten Blitar

“  PEMBERDAYAAN APARATUR PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAHAN DALAM  MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS KINERJA YANG SEHAT BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME “

Dalam rangka mencapai Visi tersebut maka ditetapkan beberapa misi  :

  • Meningkatnya kapasitas kelembagaan Inspektorat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
  • Meningkatkan kinerja pengawasan internal untuk mewujudkan Akuntabilitas kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

 

  1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi

Tugas

melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

Fungsi

Inspektorat mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan program pengawasan
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan
  3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
  • Struktur Organisasi
  • Gambaran umum satuan kerja :

    Inspektorat Kabupaten Blitar berwenang melakukan pengawasan untuk urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

 

Skip to content