PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
BADAN PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET DAERAH
E-mail : bpkad@blitarkab.go.id
|
|
|
Nama
|
:
|
Drs. MAHADHIN CHOIRUL USTADZY, MM
|
|
Pangkat
|
:
|
Pembina Utama Muda
|
|
Gol
|
:
|
IVc
|
|
NIP
|
:
|
19621201 199003 1 009
|
|
Visi :
|
|
Terwujudnya Peningkatan PAD Kabupaten Blitar dalam rangka mampu membiayai Pembangunan Daerah yang lebih mandiri
|
|
Misi :
|
-
Meningkatkan kinerja/profesionalisme aparat pengolah pendapatan daerah.
-
Meningkatakan kualitas pelayanan kepada wajib pajak dan wajib Retribusi Daerah.
-
Memantapkan dta potensi subyek dan obyek pajak dan retribusi serta sumber-sumber pendapatan daerah lainnya.
-
Menumbuh kembangkan kesadaran dan peran serta masyarakat.
-
Meningkatkan koordinasi Vertikal dan Horisontal.
-
Mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah melalalui penyempurnaan peraturan daerah.
-
Peningkatan pengawasandan pemberlakuan sangsi yang kelal serta pemberian penghargaan kepada Instansi/Lembaga Pengelolaan maupun kepada Wajib Pajaak atau Wajib Retribusi.
-
Meningkatkan pendapatan daerah melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi.
-
Menggali Sumber Daya Alam dan Sumber Pendapatan lainnya.
|
|
Tugas Pokok :
|
|
Tugas pokok Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah adalah : membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan dibidang Kas Daerah yang meliputi kegiatan pengelolaan perbekalan, penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah yang meliputi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Blitar.
|
|
Fungsi :
|
-
Penyusunan rencana dan pengembangan guna perumusan kebijakan teknis dibidang pendapatan daerah.
-
Pelaksanaan pendaftaran dan pendataan obyek pajak daerah, retribusi daerah serta pendapatan lainnya.
-
Pelaksanaan pembukuan dan pelaporan atas penerimaan dan pemungutan pajak daerah, retribusi dan penerimaan pendapatan daerah lainnya.
-
Penghitungan dan penetapan besarnya pajak daerah dan retribusi daerah.
-
Penagihan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya.
-
Pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan pasar.
-
Pemberian bantuan dalam pelaksanaan pendataan, pendistribusian sarana administrasi serta penagihan dan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
-
Pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan pembinaan atas kegiatan penagihan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya.
-
Pelaksanaaan penyuluhan kepada wajib pajak daerah, retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya.
-
Pelaksanaan pengelolaan katatausahaan.
-
Pelaksanaaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
|