PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR

BADAN PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET DAERAH

E-mail : bpkad@blitarkab.go.id

 

 
Nama
:
Drs. MAHADHIN  CHOIRUL USTADZY, MM
Pangkat
:
Pembina Utama Muda
Gol
:
IVc
NIP
:
19621201 199003 1 009

 

Visi :
Terwujudnya Peningkatan PAD Kabupaten Blitar dalam rangka mampu membiayai Pembangunan Daerah yang lebih mandiri  
Misi :
  1. Meningkatkan kinerja/profesionalisme aparat pengolah pendapatan daerah.
  2. Meningkatakan kualitas pelayanan kepada wajib pajak dan wajib Retribusi Daerah.
  3. Memantapkan dta potensi subyek dan obyek pajak dan retribusi serta sumber-sumber pendapatan daerah lainnya.
  4. Menumbuh kembangkan kesadaran dan peran serta masyarakat.
  5. Meningkatkan koordinasi Vertikal dan Horisontal.
  6. Mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah melalalui penyempurnaan peraturan daerah.
  7. Peningkatan pengawasandan pemberlakuan sangsi yang kelal serta pemberian penghargaan kepada Instansi/Lembaga Pengelolaan maupun kepada Wajib Pajaak atau Wajib Retribusi.
  8. Meningkatkan pendapatan daerah melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi.
  9. Menggali Sumber Daya Alam dan Sumber Pendapatan lainnya.
Tugas Pokok :
Tugas pokok Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah adalah : membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan dibidang Kas Daerah yang meliputi kegiatan pengelolaan perbekalan, penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah yang meliputi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Blitar.  
Fungsi :
  1. Penyusunan rencana dan pengembangan guna perumusan kebijakan teknis dibidang pendapatan daerah.
  2. Pelaksanaan pendaftaran dan pendataan obyek pajak daerah, retribusi daerah serta pendapatan lainnya.
  3. Pelaksanaan pembukuan dan pelaporan atas penerimaan dan pemungutan pajak daerah, retribusi dan penerimaan pendapatan daerah lainnya.
  4. Penghitungan dan penetapan besarnya pajak daerah dan retribusi daerah.
  5. Penagihan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya.
  6. Pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan pasar.
  7. Pemberian bantuan dalam pelaksanaan pendataan, pendistribusian sarana administrasi serta penagihan dan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
  8. Pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan pembinaan atas kegiatan penagihan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya.
  9. Pelaksanaaan penyuluhan kepada wajib pajak daerah, retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya.
  10. Pelaksanaan pengelolaan katatausahaan.
  11. Pelaksanaaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Skip to content