SEKRETARIAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR

BAGIAN PEMBANGUNAN

Jalan Sudanco Supriyadi Nomor 17 Telepon (0342) 801201 Pswt. 145

E – Mail : bagian.pembangunan@blitarkab.go.id


Kepala Bagian : Drs. BUDI KUSUMAR JOKO, M.Pd.
Pangkat / Gol. : Pembina Tingkat I / IVb
NIP. : 19621027 198803 1 006
Alamat Rumah : Jl. Penataran No. 8 Rt. 02 / 01 Kel. Nglegok Blitar

 

  1. Visi dan Misi

Visi Bagian Pembangunan Kabupaten Blitar adalah

“ TERTIB PENGENDALIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN MENUJU TERWUJUDNYA PEMBANGUNAN YANG TRANSPARAN AKUNTABEL DAN PARTISIPATIF   ”

Dalam rangka mencapai Visi tersebut maka ditetapkan beberapa misi yaitu :

Terbangunnya system perencanaan program, perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi pembangunan yang efektif dan efisien.

  1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi

Tugas

Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan pedoman dan petunjuk tehnis pembinaan, pengendalian dan evaluasi administrasi pembangunan

Tugas Pokok

Sub Bagian Penyusunan Pelaksanaan Program  :

Pengumpulan penganalisaan dan pengolahan data sebagai bahan penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Program Pembangunan Daerah yang dibiayai APBD Kabupaten, Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pihak Ketiga ;

Pengumpulan bahan koordinasi dan penyusunan Program Tahunan Pembangunan Kabupaten ;

Inventarisasi data dalam rangka penyusunan dan perumusan mekanisme program pembangunan daerah di Kabupaten ;

Penyiapan bahan pengkoordinasian Penyusunan Pedoman dan Petunjuk Teknis Proses Pengadaan Barang/jasa bidang konstruksi  dan non konstruksi di lingkungan Pemerintah Daerah baik melalui proses Penunjukan Langsung, Pemilihan Langsung maupun Pelelangan ;

Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pembangunan

Sub Bagian Pengendalian  :

Penghimpunan data sebagai bahan pengendalian, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan administrasi pelaksanaan Pembangunan Daerah yang dibiayai APBD, bantuan pembangunan dan dana pembangunan lainnya ;

Pengumpulan bahan dan mengkoordinasikan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis proses pengadaan barang/jasa bidang konstruksi dan non konstruksi di lingkungan Pemerintah Daerah baik melalui proses Penunjukan  Langsung, Pemilihan Langsung maupun Pelelangan ;

Pemantauan perkembangan pelaksanaan program pembangunan serta penyiapan penyempurnaan ;

Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pembangunan

Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan  :

Pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten yang berasal dari dana APBD Kabupaten, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Pusat dan Pihak Ketiga

Pengumpulan bahan dan melakukan analisa data sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis dan pedoman penyelenggaraan evaluasi pelaksanaan pembangunan ;

Pengumpulan bahan dan pengolahan dana guna penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Blitar

Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pembangunan

  • Strukture Organisasi

Download

UPAYA PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN MASYARAKAT

  BAGIAN PEMBANGUNAN

Pelayanan Kepada Masyarakat

Disamping melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatas Bagian Pembangunan juga melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai  pelaksana pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar  dan sebagai pengelola system layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) yang berbasis E-Procurenment. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan  barang/jasa pemerintah dan unutuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar dan dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan menjaga kelangsungan system pengadaan barang/jasa secara elektronik maka pengadaan barang/jasa diPemerintah Kabupaten Blitar perlu diproses melalui Unit layanan pengadaan secara elektronik atau biasa disebut LPSE.

LPSE mempunyai tugas  melayani masyarakat  khususnya yang terkait dengan pengadaan barang/jasa. 

Adapun tugas/jenis pelayanan tersebut antara lain :

  1. Menyediakan pelatihan kepada masyarakat penyedia barang/jasa tentang system E-Procurenment dalam proses pengadaan barang/jasa di Kabupaten Blitar
  2. Menyediakan bantuan tehnis untuk mengoperasikan system E-Procurenment kepada masyarakat penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan Barang/jasa di Kabupaten Blitar.
  3. Menyediakan sarana akses internet bagi Masyarakat penyedia Barang/jasa dalam proses pengadaan barang/jasa di Kabupaten Blitar.
  4. Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap penyedia barang/jasa di Kabupaten Blitar.

Prinsip dan Etika Pengadaan  LPSE

  1. Efisien,  yaitu pengadaan barang/jasa secara elektronik harus diusahakan  menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung-jawabkan.
  2. Efektif, yaitu penggunaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
  3. Transparan, yaitu semua ketentuan dan informasi pengadaan barang/jasa termasuk syarat tehnis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.
  4. Akuntabel, yaitu mencapai sasaran baik fisik, keuangan, maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
  5. Kerahasiaan yaitu dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik wajib menjaga kerahasiaan dan memegang teguh kode akses para pihak yang terkait.
  6. Terbuka dan bersaing, yaitu pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/criteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
  7. Adil; yaitu memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;
  8. Interoperabilitas yaitu bahwa system aplikasi yang dibangun dapat diinstal pada semua operating system computer
  9. Jaminan keamanan, yaitu bahwa lalulintas data yang ada pada system aplikasi dijamin keamananya dan jika sampai terjadi manipulasi data (perubahan atau kerusakan) akan dapat diidentifikasi atau mampu ditelusuri (tracble)

Kebijakan Peningkatan Profesionalitas Pegawai

          Dalam pengelolaan Administrasi Pembangunan dan dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang diemban oleh Bagian Pembangunan diperlukan adanya kemampuan bagi pelaksana kegiatan. Terutama dibidang pengelolaan     administrasi    yang   menyangkut pelaporan, pengendalian,  pengawasan dan perencanaan. diperlukan adanya personil yang memenuhi kapasitas terutama dibidang pengadaan barang-jasa. Untuk meningkatkan profesionalisme pegawai telah ditempuh dengan berbagai cara antara lain mengirimkan personil untuk mengikuti pelatihan, diklat dan seminar-seminar yang dilaksanakan oleh instansi lain, baik didalam daerah maupun diluar daerah. Menambah sarana-prasarana penunjang kegiatan Dll. Sebagai tindaklanjutnya Bagian Pembangunan melaksanakan sosialisasi, pelatihan dan menyampaiakan informasi kepada masyarakat penyedia dan semua SKPD terkait dengan pengadaan barang/jasa.

Kebijakan Tehnis

Ada beberapa strategi yang ditempuh untuk melaksanakan program dan kegiatan Bagian Pembangunan antara lain :

  1. Meningkatkan kemampuan Sumber daya Manusia di Bagian Pembangunan sebagai Pelaksana Tugas Pokok dan Fungsi

  2. Mensosialisasikan Aturan-aturan yang menjadi dasar hukum berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah ke seluruh SKPD

  3. Menyediakan bantuan tehnis, sarana/prasarana dan personil  pelayanan system E-Procurenment kepada masyarakat penyedia jasa, SKPD dan lain-lain.

  4. Meningkatkan tertib administrasi  pengelolaan  keuangan

  5. Meningkatkan tertib administrsi  pelaporan pembangunan

  6. Meningkatkan tertib Pengendalian dengan mengadakan koordinasi secara periodik antara bagian Pembangunan dengan SKPD,  dan pelaksana kegiatan.

  7. Meningkatkan Pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan

Skip to content