PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR

SEKRETARIAT DAERAH BAGIAN HUKUM

Jalan Sudanco Supriyadi No. 17 Telp. 801201 Blitar

email: bagian.hukum@blitarkab.go.id


 

Kepala Bagian : HARIS SUSIANTO, SH Msi.
Pangkat / Gol. : Pembina / IVa
NIP. : 19670531 199003 1 002
Alamat :

VISI                

 Peningkatan profesionalisme untuk terwujudnya supremasi hukum dan untuk mewujudkan kesadaran hukum serta pelayanan bantuan hukum bagi aparatur pemerintah Kabupaten Blitar yang berkualitas mandiri dan sejahtera.

MISI           

Memberikan kontribusi yang nyata dalam supremasi hukum dengan pelaksanaan pembangunan hukum untuk tegak dan terlaksananya hukum dengan sasaran berperannya hukum sebagai pengatur penyelenggaraan pemerintah, tumbuhnya kesadaran hukum serta pelayanan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilanan bagi aparatur pemerintah Kabupaten Blitar yang tersangkut  perkara pengadilan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Bagian Hukum sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 8 huruf b Peraturan Bupati Blitar Nomor 46 Tahun 2008, mempunyai tugas Melaksanakan penyusunan,  penelitian dan perumusan Peraturan Perundang-undangan, telaah hukum, memberikan bantuan hukum serta mempublikasikan dan mendokumentasikan Peraturan-peraturan daerah dan produk hukum lainya serta melaksanakan pembinaan administrasi bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 Peraturan Bupati Blitar Nomor 46 Tahun 2008, Bagian hukum mempunyai fungsi :

  1. Pengkoordinasian dan pertimbangan teknis dalam penyususnan rancangan produk-produk hukum.
  2. Pengkoordinasian dan fasilitasi literatur dan referensi sebagai bahan acuan untuk penyusunan rancanangan peraturan daerah ;
  3. Penelaah dan pengevaluasian pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta produk-produk hukum lainya dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan.
  4. Pelaksanaan upaya bantuan hukum dan penyelesaian sengketa hukum pada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten baik di luar maupun di dalam pengadilan ;
  1. Pelaksanaan upaya peningkatan kesadaran hukum kepada masyarakat ;
  2. Penghimpunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainya, pelaksanaan publikasi dan dokumentasi hukum
  3. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan  dan Kesra.
  1. Bagian hukum sebaimana dimaksud dalam Pasal  8 ayat (1) huruf b Peraturan Bupati Blitar Nomor 46 Tahun 2008, membawahi :
  1.  Sub. Bagian Perundang-undangan ;
  2.  Sub. Baqgian Bantuan Penyuluhan Hukum ;
  3.  Sub. Bagian Dokumentasi Hukum.
  1. Sub. Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b dan c, masing-masing di pimpin oleh Kepala Sub. Bagian yang berada di bawah bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Hukum.

Sub Bagian Perundang-undangan

  1. Sub  Bagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Bupati Blitar Nomor 46 Tahun 2008, mempunyai tugas melaksanakan kajian hukum, perumusan peraturan perundang-undangan, menelaah dan mengevaluasi pelaksanaanya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SUB. Bagian Perundang-undangan mempunyai fungsi :
  1. Pengumpulan dan engolahan  data hukum sebagai bahan penyusunan perataturan daerah dan produk hukum lainya ;
  2. Penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang- undangan ;
  3. Penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi perkembangan hukum yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan ;
  4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum.

Sub Bagian Bantuan dan Penyuluhan Hukum

  1. Sub Bagian Bantuan dan penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Peraturan Bupati Blitar Nomor 46 Tahun 2008, mempunyai tugas mengumpulkan bahan pembinaan penyuluhan hukum, serta bahan  dan bukti dalam rangka menyelesaikan masalah hukum dan pelayanan hukum yang menyangkut tugas-tugas pemerintahan.
  1. Untuk melaksanakan tugas sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), Sub bagian Bantuan dan Penyuluhan Hukum mempunyai fungsi :
  1. Penyiapan bukti-bukti dalam rangka penyelesaian persoalan-persoalan hukum yang menyangkut bidang tugas pemerintahan daerah ;
  2. Pemberian upaya bantuan hukum di dalam dan di luar pengadilan kepada pegawai dalam lingkungan pemerintah Kabupaten yang tersangkut perkara dalam hubungan kedinasan ;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan hukum ;
  4. Penyiapan bahan pembinaan administrasi bagi penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Kabupaten Blitar ;
  5. Pelaksanaan tugas-tugas laian yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum.

Sub Bagian Dokumentasi Produk Hukum

  1. Sub Bagian Dokumentasi Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf c Peraturan Bupati Blitar Nomor 46 Tahun 2008, mempunyai tugas melakukan dokumentasi dan publikasi produk-produk hukum daerah, menerbitkan lembaran daerah serta mengatur penyebaran dokumen hukum.
  2. Untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sub Bagian Dokumentasi Produk Hukum mempunyai fungsi :
  1. Pelaksanaan pengumpulan, penghimpunan data serta pendokumentasian produk-produk hukum ;
  2. Penerbitan lembaran daerah ;
  3. Pempublikasian serta penyebarluasan produk-produk hukum daerah ;
  4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum.
Skip to content