PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
DINAS PU BINA MARGA DAN PENGAIRAN
Jl. S. Supriadi No. 86 Pos Box 24 Telp. (0342) 808897 Kode Pos 66132 – Blitar
| Kepala Dinas | : | Ir. Harpiyanto Nugroho, MM. |
| Pangkat / Gol. | : | Pembina Tingkat I / IV b |
| NIP. | : | 19601127 199202 1 001 |
| Alamat Rumah | : | Jl. Borobudur No. 14, Kel. Bendogerit Kec. Sananwetan, Kota Blitar |
A. Tugas:
Membantu Bupati dalam menyelenggarkan sebagian urusan pemerintahan di bidang bina marga dan pengairan serta tugas pembantuan di Kabupaten Blitar.
B. Fungsi:
- Perumusan kebijakan pembangunan di bidang bina marga dan pengairan;
- Perumusan Perencanaan teknis operasional pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana perhubungan dan pengairan;
- Pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana bidang pekerjaan umum yang meliputi sarana dan prasarana jalan, jembatan dan pengairan;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, pengembangan, rehabilitasi, peningkatan serta operasional di bidang pengairan, jalan dan jembatan;
- Pemberian pertimbangan teknis dan rekomendasi ijin penggunaan dan pemanfaatan jalan, air dan penambangan bahan galian golongan B dan C;
- Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dinas dengan instansi terkait dan unsur masyarakat;
- Pengelolaan ketatausahaan, urusan kepegawaian, keuangan, urusan rumah tangga, perbekalan dan perlengkapan dinas;
- Pengelolaan dan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
C. Visi:
Terwujudnya Infrastruktur Wilayah Yang Mampu Mendukung Aktifitas Ekonomi, Sosial Dan Budaya.
D. Misi:
- Mewujudkan sarana dan prasarana bidang jalan dan jembatan yang mendukung pertumbuhan ekonomi
- Mewujudkan sarana dan prasarana bidang pengairan yang memadai.
- Mewujudkan sarana dan prasarana Penerangan Jalan Umum dan Listrik Perdesaan.
E. JENIS PELAYANAN
Jenis pelayanan meliputi:
- Penerangan jalan umum, meliputi proses perijinan pemasangan lampu PJU, perbaikan dan pemeliharaan lampu-lampu penerangan jalan umum.
- Sewa retribusi alat-alat berat yang terdiri dari:
– Sewa mesin gilas
– Sewa excavator
– Sewa whell loader
– Sewa dump truck
– Sewa compressor
3. Perijinan bangunan di atas perairan umum
