PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
BADAN LINGKUNGAN HIDUP
Jalan Sultan Agung No. 66 Telp. (0342) 801590
email : kantor.lh@blitarkab.go.id
| Kepala Dinas | : | Ir. M. KRISNA TRIATMANTO, M.Si. |
| Pangkat / Gol. | : | Pembina Tingkat I / IVb |
| NIP. | : | 19651214 199003 1 008 |
| Alamat Rumah | : | Perum GKR No. J-19 |
- Visi dan Misi
Visi Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar
“ MEWUJUDKAN PRINSIP PEMBANGUNAN BERKELANJUTANDALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL DAN DAERAH, GUNA MENIGKATKAN KUALITAS HIDUP DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT INDONESIA KHUSUSNYA KABUPATEN BLITAR YANG ASRI DAN LESTARI “
Dalam rangka mencapai Visi tersebut maka ditetapkan beberapa misi yaitu :
- Membaiknya pengelolaan dan pendayagunaan SDA dan pelestarian fungsi lingkungan hidup yang dicerminkan oleh tetap terjaganya fungsi, daya dukung dan kemampuan pemulihannya dalam mendukung kualitas kehidupan sosial dan ekonomi secara serasi, seimbang dan lestari.
- Mengendalian dan memantau eksplorasi dan dampak lingkungan akibat pembangunan, agar terpelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Menjadikan kondisi kualitas lingkungan menjadi semakin baik dan sehat
- Mengikat komitmen dan keberpihakan semua sektor / bidang pembangunan terhadap pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
- Melaksanakan fungsi koordinasi vertikal dan horizontal pada semua pihak terkait, dalam melaksanakan program dan kegiatan bersama / lintas sektor.
- Mencegah kerusakan lingkungan hidup akibat pembangunan yang tidak ramah lingkungan atau keserakahan bermotif keuntungan diri.
- Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi
Tugas
Melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah Bidang Lingkungan Hidup.
Fungsi
Kantor Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
- Perencanaan strategis pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan
- Perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang lingkungan hidup
- Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang lingkungan hidup.
- Pelaksanaan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan dalambidang lingkungan hidup.
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan pada Badan Lingkungan Hidup.
- Pembinaan Unit Pelaksanaan Teknis Badan.
- Pengkoordinasian, Intergrasi dan Sinkronisasi kegiatan bidang lingkungan hidup di lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pembinaan dan pelaksanaan kerjasama dengan masyarakat lembaga pemerintah dan lembaga lainnya.
- Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Struktur Organisasi
