PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
KECAMATAN KADEMANGAN
Jalan Raya Trisula Nomo 12 Suruhwadang – Kec. Kademangan Kode Pos 66161
|
Camat
|
:
|
AGUS SANTOSA, S.Sos, Msi.
|
|
Pangkat / Gol.
|
:
|
Penata Tingkat I / IIId
|
|
NIP.
|
:
|
19710818 199101 1 002
|
|
Alamat
|
:
|
Jl. Raya Trisula No. 12 Desa Suruhwadang Kecamatan Kademangan Kabupaten Bitar
|
Nama Nama Kelurahan / Desa di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar
-
Kelurahan/Desa Bendosari
-
Kelurahan/Desa Darungan
-
Kelurahan/Desa Dawuhan
-
Kelurahan/Desa Jimbe
-
Kelurahan/Desa Kademangan
-
Kelurahan/Desa Kebonsari
-
Kelurahan/Desa Maron
-
Kelurahan/Desa Pakisaji
-
Kelurahan/Desa Panggungduwet
-
Kelurahan/Desa Plosorejo
-
Kelurahan/Desa Plumpungrejo
-
Kelurahan/Desa Rejowinangun
-
Kelurahan/Desa Sumberjati
-
Kelurahan/Desa Sumberjo
-
Kelurahan/Desa Suruhwadang
-
Pejabat Struktural :
|
No.
|
Jabatan
|
Nama Pejabat
|
NIP
|
Pangkat
|
|
1
|
Camat
|
AGUS SANTOSA, S.Sos, M.Si
|
19710818 199101 1 002
|
Pembina /IV.a
|
|
2
|
Sekretaris Kecamatan
|
WIDYO ARIONO, S.Sos
|
19670215 198809 1 001
|
Pembina / IV.a
|
|
3
|
Kepala Seksi Pemerintahan
|
RIYANTO, SE
|
19690110 199803 1 004
|
Penata Tk. I/ III.d
|
|
4
|
Kepala Seksi Pembangunan
|
SUBAKRI
|
19590603 198603 1 024
|
Penata / III.c
|
|
5
|
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial
|
SRI SUDARMINI
|
19580627 198203 2 008
|
Penata Tk. I/ III.d
|
|
6
|
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
|
RIYADI PRISTIYONO
|
19630115 198610 1 002
|
Penata / III.c
|
|
7
|
Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat
|
SUNARTO S.Sos
|
19600414 198603 1 022
|
Penata / III.c
|
|
8
|
Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan
|
ENTARINI
|
19620616 199803 2 014
|
Penata / III.c
|
|
9
|
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
|
YEYET SETYO RAHAYU, SIP
|
19760808 200801 2 007
|
Penata Muda Tk. I / III.b
|
-
Visi
Terselenggaranya Administrasi Pemerintahan Yang Baik Untuk Mewujudkan Pelayanan Masyarakat Yang Berkualitas Dan Menjadi Katalisator Program-Program Pembangunan Kabupaten Blitar
-
Misi :
-
Mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan dan desa melalui peningkatan disiplin dan kualitas sumber daya aparatur pemerintahan;
-
Mewujudkan pelayanan prima melalui peningkatan kualitas aparatur serta peningkatan sarana prasarana pendukung pelayanan;
-
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan melalui pemberdayaan masyarakat dan kerjasama para penyelenggara pemerintahan di tingkat kecamatan.
-
Tupoksi
a. Pengkordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat.
-
Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
-
Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
-
Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
-
Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
-
Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
-
Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan atau kelurahan.
-
Struktur Organisasi :
-
Pelayanan Publik:
-
Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Pelayanan Penerbitan Kartu Susunan Keluarga (KSK).
-
Pelayanan Penerbitan Surat Pindah Tempat.
-
Pelayanan Legalisasi SKCK.
-
Pelayanan Legalisasi Surat Lainnya.
-
Pelayanan Pembuatan Akta Tanah.