PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
KECAMATAN SELOREJO
Jalan Raya Selorejo Nomor 27 Telepon (0342) 331350 Kecamatan Selorejo Kode Pos 66192
Camat | : | Drs. RULLY WAHYU PRASETYOWANTO, ME. |
Pangkat / Gol. | : | Penata Tingkat I / IIId |
NIP. | : | 19750902 199412 1 002 |
Alamat Rumah | : | – |
Nama Nama Kelurahan / Desa di Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar
- Kelurahan/Desa Ampelgading
- Kelurahan/Desa Banjarsari
- Kelurahan/Desa Boro
- Kelurahan/Desa Ngreco
- Kelurahan/Desa Ngrendeng
- Kelurahan/Desa Olak Alen
- Kelurahan/Desa Pohgajih
- Kelurahan/Desa Selorejo
- Kelurahan/Desa Sidomulyo
- Kelurahan/Desa Sumber Agung
Pejabat Struktural
No | Nama/NIP | Pangkat | Jabatan |
1 | Drs. RULLY WAHYU P, ME. / 19750902 199412 1 002 | Pembina | Camat |
2 | Dra. DWI RENI NALURITA, MM. / 19670918 199503 2 002 | Pembina | Sekcam |
3 | DWI IRIANTO / 19630408 198603 1 024 | Penata Tingkat I | Kasi Kesos |
4 | NUGROHO ENDI SUTIONO / 19610722 198603 1 011 | Penata | Kasi Linmas |
5 | BOYANDI / 19620613 198603 1 021 | Penata | Kasi Pembangunan |
6 | MUHAMMAD JAMHARI, S.Sos. / 19670824 199203 1 002 | Penata | Kasi Pemerintahan |
7 | BAMBANG PAKUANSYAH, SP / 19720505 200212 1 012 | Penata | Kasi Trantib |
8 | EKO SUPENDI, S.Sos / 19670108 199803 1 009 | Penata | Kasubag Keuangan dan Sungram |
9 | R. AY. SOPHIA RACHMADIARTI / 19591027 198509 2 001 | Penata Muda Tk. I | Kasubag Umum dan Kepegawaian |
VISI
TERWUJUDNYA TATANAN BIRIKRASI YANG TERTIB, DINAMIS DAN TRANSPARAN
MISI
MEWUJUDKAN PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN MENGOPTIMALKAN KINERJA SDM KECAMATAN SELOREJO
Tugas Pokok dan Fungsi (Sesuai dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 74 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan)
Camat:
Bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah
Fungsi Camat:
- Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan ;
- Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan ;
- Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan ;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Sekretaris Kecamatan
Bertugas membantu Camat dalam penyelenggaraan dan pegelolaan ketatausahaan, urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan dan urusan umum dalam lingkungan kantor kecamatan.
Fungsi Sekretaris Kecamatan:
- Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja kecamatan.
- Evaluasi, pengendalian dan pelaporan terhadap pelaksanaan program kerja.
- Penyiapan bahan dan data untuk perumusan kebijakan dan operasional pembinaan yang dilakukan oleh Camat.
- Penyiapan bahan koordinasi Camat.
- Mengkoordinasian dan pemberian pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan kantor Kecamatan.
- Pengkoordinasian anggaran keuangan belanja langsung maupun tidak langsung kecamatan ;
- Pengelolaan ketatausahaan, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan umum, dan rumah tangga kantor ;
- Pengumpulan, pengolahan dan pemeliharaan data serta dokumentasi.
- Pelayanan administrasi kepada warga masyarakat.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan
Bertugas menghimpun dan mengolah data dalam rangka menyusun rencana program dan perencanaan anggaran Kecamatan, monitoring dan evaluasi hasil program serta mengkoordinir penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan kecamatan.
Fungsi Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan:
- Pengumpulan bahan dan penganalisaan data guna penyusunan rencana program kegiatan dan penyusunan anggaran keuangan kecamatan.
- Penyiapan bahan pengkoordinasian anggaran keuangan belanja langsung maupun belanja tidak langsung ;
- Penyiapan bahan penyusunan, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan. Serta pengujian pembayaran ;
- Penyiapan bahan penatausahaan kas dan urusan belanja anggaran kegiatan kebutuhan kantor ;
- Penyiapan bahan penyusunan kebutuhan operasional, verifikasi data dan dokumen keuangan, serta pelaporan keuangan ;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pengujian terhadap data dan dokumen permintaan pembayaran keuangan, serta dokumen pendukung ;
- Penyiapan bahan pelaksanaan penatausahaan data dan implementasi sistem informasi, pelaporan data dan perkembangan realisasi permintaan pembayaran keuangan dan perkembangan realisasi pencairan anggaran ;
- Pelaksanaan Pemantauan dan evaluasi hasil program kerja kecamatan ;
- Penghimpunan dan penganalisaan data guna penyajian informasi tentang kecamatan ;
- Penganalisaan hasil pelaksanaan program kecamatan ;
- Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan laporan hasil program kerja kecamatan ;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Bertugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan, rumah tangga, memelihara barang – barang inventaris, serta administrasi kepegawaian.
Fungsi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian:
- Penyelenggaraan dan pengoordinasian urusan administrasi kepegawaian di kecamatan dan kelurahan dalam wilayahnya.
- Penyelenggaran urusan rumah tangga, rapat – rapat, tamu – tamu dinas dan pelaksanaan kehumasan.
- Penyelenggaran urusan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan.
- Penyusunan rencana kebutuhan barang, termasuk inventarisasi barang, pengadaan, perawatan dan pemeliharaan barang perlengkapan dinas.
- Pelaksanaan penerbitan, pengamanan dan pemeliharaan kebersihan kantor dan lingkungan sekitarnya.
- Penyusunan laporan tahunan tentang barang inventarisasi kantor.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan.
Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan memiliki tugas:
- Menyusun program kerja penyelenggaraan pemerintahan tingkat Kecamatan dan Kelurahan ;
- Melaksanakan pembinaan perangkat Kelurahan ;
- Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi administrasi pemerintahan Desa dan Kelurahan ;
- Melakukan kegiatan pembinaan keagrariaan dan adminstrasi bidang pertanahan ;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, transmigrasi serta ketenagakerjaan ;
- Melaksanakan fasilitasi di bidang kesatuan bangsa, organisasi sosial politik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ;
- Menyiapkan bahan koodinasi laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa dan laporan pertanggungjawaban Kepala Kelurahan ;
- Memfasilitasi/ pembentukan dan pemberdayaan Badan Perwakilan Desa ( BPD) dan lembaga-lembaga lainnya.
- Membantu penarikan dan pengumpulan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Daerah serta retribusi ;
- Menghimpun, mengolah, menyajikan, dan memelihara data dan dokumentasi tentang potensi dan monografi Kecamatan ;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Seksi ketentraman dan Ketertiban Umum memiliki tugas:
- Menyusun rencana kegiatan dan program kerja bidang ketentraman, ketertiban masyarakat ;
- Menyiapkan bahan pembinaan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum ;
- Melakukan pemantauan, pencatatan dan pendataan serta menyampaikan laporan kejadian tindak kriminal ;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan masalah ketentraman dan ketertiban masyarakat ;
- Membantu pelaksanaan penegakan hukum dan peraturan daerah ;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat .
Seksi Pembangunan
Seksi Pembangunan memiliki tugas:
- Menyusun program kerja pembangunan di wilayah Kecamatan ;
- Mengolah dan mempersiapkan bahan-bahan dalm rangka koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan di wilayah kecamatan ;
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan program dan proyek masuk desa dan kelurahan ;
- Menyiapkan bahan koodinasi penyusunan program, pemantauan dan pembinaan usaha pengembangan perekonomian rakyat, produksi dan distribusi ;
- Menyusun bahan pembinaan dan memberikan fasilitasi dalam upaya pengembangan usaha-usaha ekonomi desa dan lembaga perkreditan rakyat ;
- Menyusun bahan pembinaan peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan ;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan perangkat daerah tingkat kecamatan dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat di bidang ekonomi dan pembangunan ;
- Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan bidang pertanian dan pengairan pedesaan ;
- Menyiapkan bahan pembinaan lingkungan hidup ;
- Memfasilitasi pemberdayaan lembaga pengelola pembangunan desa dan kelurahan ;
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Camat.
Seksi Kesejahteraan Sosial
Seksi Kesejahteraan Sosial memiliki tugas:
- Menyusun kegiatan dan progam kerja dibidang kesejahteraan sosial ;
- Menyusun bahan koordinasi dan, pembinaan bidang kesehatan, keagamaan, keluarga Berencana, Sosial budaya, olah raga dan generasi muda serta pelayanan sosial ;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan pengumpulan bantuan dalam rangka memberikan pertolongan kepada masyarakat yang terkena bencana alam ;
- Menyusun bahan dan pembinaan pelaksanaan program PKK ;
- Menghimpun data sarana dan prasarana peribadatan, pendidikan agama dan lembaga keagamaan lainya ;
- Menyiapkan bahan koordinasi kegiatan dalam rangka memperingati hari – hari besar keagamaan ;
- Menyiapkan bahan koordinasi kegiatan-kegiatan dalam upaya pengentasan kemiskinan di kecamatan ;
- Menyiapkan bahan koordinasi kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan dan fasilitasi terhadap penyandang masalah sosial ;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
Seksi Perlindungan Masyarakat
Seksi Perlindungan memiliki tugas:
- Menyiapkan bahan dan penyelenggaraan penyuluhan tentang perlindungan masyarakat dan Bela Negara ;
- Menyiapkan bahan koordinasi dalam penyelenggaraan penyuluhan tentang perlindungan masyarakat ;
- Melaporkan hasil pelaksanaan penyuluhan tentang perlindungan masyarakat ;
- Menyiapkan personil untuk mengikuti pendidikan suskalak, suskapin dan latsar ;
- Menyiapkan satuan–satuan tugas linmas untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oelh pemerintah kabupaten blitar ;
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pembinaan satuan-satuan tugas dari Ormas / Orpol ;
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pembinaan organisasi-organisasi bela diri dan semacamnya ;
- Mengorganisir satuan-satuan perlindungan masyarakat dalam penanggulangan bencana ;
- Menyampaikan laporan kejadian bencana alam ;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan masalah perlindungan masyarakat dan HAM ;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan masalah pengungsi baik akibat bencana alam maupun perang ;
- Menyiapkan data dan informasi apabila terjadi bencana alam dan pengungsian / eksodus ;
- Mendata desa dan kelurahan yang rawan bencana dalam bentuk peta dan menentukan tempat pengungsian,evaluasi dan dapur umum ;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
Struktur Organisasi