PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
KECAMATAN UDANAWU
Jl. Raya Kediri 801 Telepon (0342) 551005 Kode Pos 66154
Camat | : | WIYAKTO, SH, Msi. |
Pangkat / Gol. | : | – |
NIP. | : | 19611112 199103 1 005 |
Alamat | : | BENDOGERIT,Jln BOROBUDUR 24 |
Nama Nama Kelurahan / Desa di Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar
- Kelurahan/Desa Bakung
- Kelurahan/Desa Bendorejo
- Kelurahan/Desa Besuki
- Kelurahan/Desa Jati
- Kelurahan/Desa Karanggondang
- Kelurahan/Desa Mangunan
- Kelurahan/Desa Ringinanom
- Kelurahan/Desa Slemanan
- Kelurahan/Desa Sukorejo
- Kelurahan/Desa Sumbersari
- Kelurahan/Desa Temenggungan
- Kelurahan/Desa Tunjung
NAMA-NAMA PEJABAT STRUKTURAL
KECAMATAN UDANAWU KABUPATEN BLITAR
No | NAMA / NIP | PANGKAT/GOL. | JABATAN |
---|---|---|---|
1 | WIYAKTO, SH,MSi / NIP.19611112 199103 1 005 |
Pembina Tk.I ( IV/b ) |
Camat Udanawu |
2 | Dra.NUR’AINI ROCHANA / NIP.19670407 199501 2 001 | Penata Tk.I ( III/d ) | Kasi Kesos |
3 | ISTIADI, SH / NIP.19680701 199511 1 001 | Penata Tk.I ( III/d ) | Kasi Trantib |
4 | EDY SUNARNO, SSos / NIP.19620126 198502 1 003 | Penata Tk. I ( III/d ) | Kasi Pembangunan |
5 | ENI NASTUTI / NIP.19610520 198502 2 002 | Penata Tk. I ( III/d ) | Kasi Pemerintahan |
6 | EDI WINARTO, SSos / 19660112 198503 1 001 | Penata ( III/c ) | Kasi Linmas |
7 | Drs. AGUS BASUKI / NIP.19650831 198703 1 006 | Penata ( III/c ) | Kasubag Penyusunan Program dan Keuangan |
8 | BAMBANG RIANA, SE / NIP.19641228 199003 1 010 | Penata Muda Tk.I ( III/b ) | Kasubag Umum dan Kepegawaian |
VISI DAN MISI KECAMATAN UDANAWU
KABUPATEN BLITAR
.A. VISI
“ Terwujudnya Perencanaan, Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan
Masyarakat yang efisien, efektif dan akuntabel di Kecamatan Udanawu “
Pengertian Visi :
- Perencanaan
Perencanaan dalam arti mengumpulkan data-data yang ada dimasing-masing Kasi untuk dirumuskan menjadi rancangan kegiatan diwilayah Kecamatan Udanawu.
- Koordinasi
Koordinasi dalam arti penyelenggaraan pertemuan melalui rapat-rapat maupun melalui komunikasi.
- Efisien dan Efektif
Melaksanakan sesuatu kegiatan yang sesuai dengan rancangan keputusan secara cepat dan tepat yang sudah ditetapkan.
- Akuntabel
Akuntabel dalam arti penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan secara professional serta dapat dipertanggung jawabkan.
B. MISI
- Mewujudkan perencanaan yang partisipatif dan sesuai dengan skala prioritas di Kecamatan Udanawu;
- Meningkatkan koordinasi Pembangunan yang berada di Kecamatan Udanawu;
- Meningkatkan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Meningkatnya Kualitas Pelayanan Masyarakat;
- Meningkatkan Keamanan, Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan kepada Masyarakat.
TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN
- Camat
- Tugas Pokok
Melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagaian urusan otonomi daerah.
- Fungsi
- Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
- Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan atau Kelurahan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Desa atau Kelurahan;
- Sekretaris Kecamatan
- Tugas Pokok
Membantu Camat dalam penyelenggaraan dan pengelolahan ketatausahaan, urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan dan urusan umum dalam lingkungan kantor Kecamatan;
- Fungsi
- Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja kecamatan;
- Evaluasi, pengendalian dan pelaporan terhadap pelaksanaan program kerja;
- Penyiapan bahan dan data untuk perumusan kebijakan dan operasional pembinaan yang dilakukan oleh camat;
- Penyiapan bahan koordinasi camat;
- Koordinasi dan pemberian pelayanan administrasi kepada semua unit kerja dilingkungan kantor kecamatan;
- Pengelolaan ketatausahaan, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan umum dan rumah tangga kantor;
- Pengumpulan, pengelolahan dan pemeliharaan data serta dokumentasi;
- Pelayanan Administrasi kepada masyarakat;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat.
- Sub Bagian Penyusuan Progran dan Keuangan
- Tugas Pokok
Menghimpun dan mengelolah data dalam rangka menyusun rencana program dinas, monitoring dan evaluasi pelaporan serta penyusunan pelaporan.
- Fungsi
- Pengumpulan bahan penganalisaan data guna penyusunan rencana kegiatan dan pelaporan;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi hasil program kerja kecamatan;
- Penghimpunan dan penganalisaan data guna penyajian informasi tentang kecamatan;
- Penganalisaan hasil pelaksanaan program kecamatan;
- Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil program kerja kecamatan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris kecamatan.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Tugas Pokok
Melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan, rumah tangga, memelihara barang-barang infentaris serta administrasi kepegawaian.
- Fungsi
- Penyelenggaraan dan pengkoordinasian urusan administrasi kepegawaian di kecamatan dan kelurahan dalam wilayahnya;
- Penyelenggaraan urusan rumah tangga, rapat-rapat, tamu-tamu dinas dan pelaksanaan kehumasan;
- Penyelenggaraan urusan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan;
- Penyusunan rencana kebutuhan barang, termasuk inventaris barang, pengadaan dan pemeliharaan barang perlengkapan dinas;
- Pelaksanaan penerbitan, pengamanan dan pemeliharaan kebersihan kantor dan lingkungan sekitarnya,
- Penyusunan laporan tahunan tentang barang inventaris kantor;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretais Kecamatan.
- Seksi Pemerintahan
- Tugas Pokok dan Fungsi
- Menyusun program kerja penyelenggaraan pemerintahan tingkat kecamatan dan kelurahan/desa;
- Melaksanakan pembinaan perangkat kelurahan;
- Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi administrasi pemerintah desa dan kelurahan;
- Melaksanakan pembinaan keagrariaan dan administrasi bidang pertanahan;
- Melaksanakan pengelolahan administrasi kependudukan, transmigrasi serta ketenagakerjaan;
- Melaksanakan fasilitasi dibidang kesatuan bangsa, organisasi sosial politik dan lembaga swadaya masyarakat;
- Menyiapkan bahan, data serta kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
- Mengkoordinasikan laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Kelurahan;
- Memfasilitasi/pembinaan pembentukan dan pemeberdayaan Badan Perwakilan Desa dan lemabaga-lembaga lainya;
- Membantu penarikan dan pengumpulan pajak bumi dan bangunan, pajak daerah serta restrebusi;
- Menghimpun, mengolah, menyajikan dan memelihara data dan dokumentasi tentang potensi dan monografi kecamatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban
- Tugas dan Fungsi
- Menyusun rencana kegiatan dan program kerja bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Menyiapkan bahan pembinaan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum;
- Membantu pemeliharaan kelangsungan produksi di segala bidang dalam rangka kesejahteraan;
- Melakukan pemantuan dan menyusun serta menyampaikan laporan kejadian tindak kriminal;
- Melaksanakan koordinasi terkait dalam penanganan masalah ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Membantu pelaksanaan penegakan hukum dan peraturan daerah;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
- Seksi Pembangunan
- Tugas dan Fungsi
- Menyusun program kerja pembangunan kecamatan
- Mengolah dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka koordinasi perencanaan pelaksanaan dan evaluasi pembangunan diwilayah kiecamatan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan proyek masuk desa dan kelurahan;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program, pementauan dan pembinaan usaha pengembangan perekonomian rakyat, produksi dan distribusi;
- Menyusun bahan pembinaan usaha-usaha ekonomi desa dan lembaga perkreditan rakyat;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan perangkat daerah tingkat kecamatan dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat dibidang ekonomi dan pembangunan;
- Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan bidang pertanian dan pengairan perdesaan;
- Menyiapkan bahan pembinaan lingkungan hidap;
- Menfasilitasi pemberdayaan Lembaga Pengelola Pembangunan Desa dan Kelurahan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat;
- Seksi Perlindungan Masyarakat
- Tugas dan Fungsi
- Menyiapkan bahan dan penyelenggaraan penyuluhan tentang perlindungan masyarakat;
- Melaksanakan koordinasi dalam penyelenggaraan penyuluhan tentang perlindungan masyarakat;
- Melaporkan hasil pelaksanaan penyuluhan tentang perlindungan masyarakat;
- Menyiapkan personil untuk mengikuti pendidikan Suskalak, Suskapin dan Latsar;
- Menyiapkan satuan-satuan tugas pertahanan sipil untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar;
- Melakukan koordinasi pelaksanaan satuan-satuan tugas dari Ormas/Orpol
- Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pembinaan organisasi bela diri dan semacamnya;
- Mengorganisir satuan-satuan perlindungan masyarakat dalam penanggulangan bencana;
- Menyampaikan laporan kejadian bencana alam;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan nasalah perlindungan masyarakat dan HAM;
- Merekrut personil untuk kepentingan TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pemilu;
- Melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan masalah pengungsi baik akibat bencana maupun perang;
- Menyiapkan data informasi apabila terjadi bencana alam dan pengungsian/eksodus;
- Mendata desa dan kelurahan yang rawan bencana dalam bentuk peta dan menentukan tempat pengungsian, evakuasi dan dapur umum;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat;
- Seksi Kesejahteraan Sosial
- Tugas dan Fungsi
- Menyusun kegiatan dan program kerja dibidang kesejahteraan sosial;
- Menyusun bahan koordinasi dan pembinaan bidang kesehatan, keagamaan dan keluarga berencana, sosial budaya, olahraga dan generasi muda serta pelayanan masyarakat;
- Koordinasi dan pengumpulan bantuan dalam rangka memberikan pertolongan kepada masyarakat yang terkena bencana alam;
- Menyusun bahan dan pembinaan pelaksanaan program PKK;
- Menghimpun data sarana dan prasarana peribadatan;
- Mengkoordinasi kegiatan dalam rangka memperingati hari-hari besar keagamaan;
- Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kecamtan;
- Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan dan fasilitasi terhadap penyandang masalah soaial;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.