PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR

KECAMATAN WONODADI

Jalan Raya Gambar Nomor 01 Telepon (0342) 551 014 Kode Pos 66155

Camat : TRI SETYOKO, S.Sos. MM.
Pangkat / Gol. :
NIP. : 19571228 198003 1 011
Alamat :
     

Nama Nama Kelurahan / Desa di Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar

  1. Kelurahan/Desa Gandekan
  2. Kelurahan/Desa Jaten
  3. Kelurahan/Desa Kaliboto
  4. Kelurahan/Desa Kebonagung
  5. Kelurahan/Desa Kolomayan
  6. Kelurahan/Desa Kunir
  7. Kelurahan/Desa Pikatan
  8. Kelurahan/Desa Rejosari
  9. Kelurahan/Desa Salam
  10. Kelurahan/Desa Tawangrejo
  11. Kelurahan/Desa Wonodadi

 

DAFTAR NAMA PEJABAT KECAMATAN WONODADI

No NAMA/NIP PANGKAT/GOL JABATAN
1 TRI SETYOKO,S.Sos,MM / NIP. 19571228 198003 1 011 Pembina (IV/a) Camat Wonodadi
2 HARIADI, S.Sos / NIP. 19590606 198011 1 007 Pembina (IV/a) Sekcam  Wonodadi
3 TEGUH SUPRAYITNO / NIP. 19590724 198003 1 006 Penata Tk.I (III/d) Kasi Pembangunan
4 Drs. MARYONO / NIP. 19621211 199602 1 001 Penata Tk.I (III/d) Kasi Kesejahteraan Masyarakat
5 IMAM MUSTA’IN BcKn / NIP. 19590512 198603 1 021 Penata Tk.I (III/d) Kasi Linmas
6 WAHYUDI, S.Sos / NIP. 19621029 198603 1 007 Penata Tk.I  (III/d) Kasi Trantib
7 DIDIK HARIADI / NIP. 19620514 198603 1 015 Penata (III/c) Kasi Pemerintahan
8 SUHADI, S.Sos / NIP. 19620722 198711 1 001 Penata (III/c) Kasubbag penyusunan Program dan Keuangan
9 BINANIK, S.Sos / NIP. 19690109 198903 2 008 Penata (III/c) Kasubbag Umum dan Kepegawaian

 

  1. VISI  KECAMATAN  WONODADI

               “ PRIMA DALAM PELAYANAN

   

        MISI  KECAMATAN WONODADI

  1. Meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat.
  2. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pelayanan masyarakat.
  3. Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan masyarakat.
  4. Mendorong peranserta masyarakat dalam proses pembangunan yang didasarkan pada kemampuan dan potensi masyarakat.

 

  1. TUPOKSI KECAMATAN
  1. TUPOKSI CAMAT
  1. Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah.
  2. Camat mempunyai Fungsi :
  1. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat,
  2. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum,
  3. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan,
  4. Pengkoordinasian pemeliharaan dan fasilitas pelayanan umum,
  5. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan,
  6. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/ atau kelurahan,
  7. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan,
  1. TUPOKSI SEKRETARIS KECAMATAN
  1. Sekretaris kecamatan mempunyai tugas membantu camat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan ketatausahaan, urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan dan urusan umum dalam lingkungan kantor Kecamatan.
  2. Sekretaris kecamatan mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja kecamatan,
  2. Evaluasi, pengendalian dan pelaporan terhadap pelaksanaan progran kerja,
  3. Penyiapan bahan dan data untuk perumusan kebijakan dan operasional pembinaan yang dilakukan camat,
  4. Penyiapan bahan koordinasi camat,
  5. Pengkoordinasian dan pemberian pelayaan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan kantor kecamatan,
  6. Pengkoordinasian anggaran keuangan belanja langsung maupun tidak langsung kecamatan,
  7. Pengelolaan ketatausahaan, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan umum dan rumah tangga,
  8. Pengumpulan, pengelolaan dan pemeliharaan data serta dokumentasi,
  9. Pelayanan administrasi kepada masyarakat,
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat.

 

  1. TUPOKSI SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAN DAN KEUANGAN
  1. Mempunyai tugas : menghimpun dan mengolah data dalam rangka menyusun rencana program dan perencanaan anggaran kecamatan, monitoring dan evaluasi hasil program serta mengkoordinir penyusunan laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan kecamatan.
  2. Mempunyai fungsi :
  1. Pengumpulan bahan dan penganalisaan data guna penyusunan rencana program kegiatan dan penyusunan anggaran keuangan kecamatan,
  2. Penyiapan bahan pengkoordinasian anggaran keuangan belanja langsung maupun belanja tidak langsung,
  3. Penyiapan bahan penyusunan, penata usahaan,verifikasi dan pelaporan keuangan serta pengujian pembayaran,
  4. Penyiapan bahan penyusunan kas dan urusan belanja anggaran kegiatan kebutuhan kantor,
  5. Penyiapan bahan penyusunan kebutuhan operasional, verifikasi data dan dokumen keuangan serta pelaporan keuangan,
  6. Penyiapan bahan pelaksanaan pengujian terhadap data dan dokumen permintaan pembayaran keuangan serta dokumen pendukung,
  7. Menyiapkan bahan pelaksanaan penatausahaan data dan implementasi sistem informasi, pelaporan data dan perkembangan realisasi permintaan pembayaran keuangan dan perkembangan realisasi pencairan anggaran,
  8. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi hasil program kerja kecamatan,
  9. Menghimpun dan penganalisaan data guna penyajian informasi tentang kecamatan,
  10. Penganalisaan hasil pelaksanaan program kecamatan,
  11. Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil program kerja kecamatan,
  12. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris kecamatan.

 

  1. TUPOKSI SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
  1. Mempunyai tugas melakukan urusan-urusan surat menyurat, perlengkapan, rumah tangga, memelihara barang-barang inventaris serta administrasi kepegawaian.
  2. Mempunyai fungsi :
  1. Penyelengaraan dan pengkoordinasian urusan administrasi kepegawaian di kecamatan dan kelurahan dalam wilayahnya,
  2. Penyelenggaraan urusan rumah tangga, rapat-rapat, tamu-tamu dinas dan pelaksanaan kehumasan,
  3. Penyelenggaraan urusan ketattausahaan, surat menyurat dan kearsipan,
  4. Penyusunan rencana kebutuhan barang, termasuk inventaris barang, pengadaan, perawatan dan pemeliharaan barang perlengkapan dinas,
  5. Pelaksanaan penertiban, pengamanan dan pemeliharaan kebersihan kantor dan lingkungan sekitarnya,
  6. Penyusunan laporan tahunan tentang barang inventarisasi kantor,
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris kecamatan.
  1. TUPOKSI SEKSI PEMERINTAHAN
  1. Menyusun program kerja penyelenggaraan pemerintahan tingkat kecamatan dan kelurahan,
  2. Melaksanakan pembinaan perangkat desa,
  3. Melaksanakan kegiatan pembinaan keagrariaan dan administrasi bidang pertanahan,
  4. Melaksanakan pembinaan dan administrasi pemerintahan desa dan kelurahan,
  5. Melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, transmigrasi serta ketenagakerjaan,
  6. Melaksanakan fasilitasi dibidang kesatuan bangsa, organisasi sosial politik dan lembaga swadaya masyarakat,
  7. Menyiapkan bahan, data serta kegiatan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum,
  8. Mengkoordinasi laporan keterangan pertanggungjawaban kepala desa dan laporan pertanggungjawaban kepala kelurahan,
  9. Memfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan badan perwakilan desa dan lembaga-lembaga lainnya,
  10. Membantu penarikan dan pengumpulan pajak bumi dan bangunan, pajak daerah serta retribusi,
  11. Menghimpun, mengolah, menyajikan dan memelihara data dan dokumentasi tentang potensi dan monografi kecamatan,
  12. Melaksnakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
  1. TUPOKSI SEKSI PEMBANGUNAN
  1. Menyusun program kerja pembangunan kecamatan,
  2. Mengolah dan mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka koordinasi perencanaan, pelasanaan dan evaluasi pembangunan diwilayah kecamatan,
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan proyek masuk desa dan kelurahan,
  4. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program, pemantauan dan pembinaan usaha pembangunan perekonomian rakyat, produksi dan distribusi,
  5. Menyusun bahan pembinaan dan memberikan fasilitasi dalam upaya pengembangan usaha-usaha ekonomi desa dan lembaga perkreditan rakyat,
  6. Menyusun bahan pembinaan peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan,
  7. Menyiapkan bahan koordinasi dengan perangkat daerah tingkat kecamatan dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat dibidang ekonomi dan pembangunan,
  8. Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan bidang pertanian dan pengairan pedesaan,
  9. Menyiapkan bahan pembinaan lingkungan hidup,
  10. Memfasilitasi pemberdayaan lembaga pengelola pembangunan desa dan kelurahan,
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat.

 

  1. TUPOKSI SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
  1. Menyusun kegiatan dan program kerja dibidang kesejahteraan sosial,
  2. Menyusun bahan koordinasi dan pembinaan bidang kesehatan, keagamaan, keluarga berencana, sosial budaya kesenian,  olahraga dan generasi muda serta pelayanan sosial,
  3. Koordinasi dan pengumpulan bantuan dalam rangka memberikan pertolongan kepada masyarakat yang terkena bencana alam,
  4. Menyusun bahan dan pembinaan pelaksanaan program PKK,
  5. Menghimpun data sarana dan prasarana peribadatan, pendidikan agama dan lembaga keagamaan lainnya,
  6. Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dalam upaya pengentasan kemiskinan di kecamatan,
  7. Mengkoordinasi kegiatan dalam rangka memperingati hari-hari besar keagamaan,
  8. Mengkoordinasi kegiatan – kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan dan fasilitasi terhadap penyandang masalah sosial,
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat.

 

  1. TUPOKSI SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
  1. Menyusun rencana kegiatan dan program kerja bidang ketentraman, ketertiban masyarakat,
  2. Menyiapkan bahan pembinaan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum,
  3. Melakukan pemantauan, pencatatan dan pendataan serta menyampaikan laporan kejadian tindak kriminal,
  4. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan masalah ketentraman dan ketertiban masyarakat,
  5. Membantu pelaksanaan penegakan hukum dan peraturan daerah,
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat.
  1. TUPOKSI SEKSI PERLINDUNGAN MASYARAKAT
  1. Menyiapkan bahan dan penyelenggaraan penyuluhan tentang perlindungan masyarakat dan bela negara,
  2. Melaksanakan koordinasi dalam penyelenggaraan penyuluhan tentang perlindungan masyarakat,
  3. Melaporkan hasil pelaksaan penyuluhan tentang perlindungan masyarakat,
  4. Menyiapkan personil untuk mengikuti pendidikan suskalak, suskapin dan latsar,
  5. Menyiapkan satuan-satuan tugas linmas untuk mengikuti kegiatan – kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten blitar,
  6. Melakukan koordinasi pelaksanaan pembinaan satuan-satuan tugas dari ormas / orpol,
  7. Melakukan koordinasi pelaksanaan pembinaan organisasi- organisasi bela negara dan semacamnya,
  8. Mengorganisir satuan-satuan perlindungan masyarakat dalam penanggulangan bencana,
  9. Menyiapkan laporan kejadian bencana alam,
  10. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan masalah perlindungan masyarakat dan Ham,
  11. Melaksnakan koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan maslah pengungsi baik akibat bencana alam maupun perang,
  12. Menyiapkan data dan informasi apabila terjadi bencana alam dan pengungsian / eksodus,
  13. Mendata desa dan kelurahan yang rawan bencana dalam bentuk peta dan menentukan tempat pengungsian, evaluasi dan dapur umum,
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat.

Wonodadi_Stru

Skip to content