PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
KECAMATAN WONODADI
Jalan Raya Gambar Nomor 01 Telepon (0342) 551 014 Kode Pos 66155
| Camat | : | TRI SETYOKO, S.Sos. MM. |
| Pangkat / Gol. | : | – |
| NIP. | : | 19571228 198003 1 011 |
| Alamat | : | – |
Nama Nama Kelurahan / Desa di Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar
- Kelurahan/Desa Gandekan
- Kelurahan/Desa Jaten
- Kelurahan/Desa Kaliboto
- Kelurahan/Desa Kebonagung
- Kelurahan/Desa Kolomayan
- Kelurahan/Desa Kunir
- Kelurahan/Desa Pikatan
- Kelurahan/Desa Rejosari
- Kelurahan/Desa Salam
- Kelurahan/Desa Tawangrejo
- Kelurahan/Desa Wonodadi
DAFTAR NAMA PEJABAT KECAMATAN WONODADI
| No | NAMA/NIP | PANGKAT/GOL | JABATAN |
| 1 | TRI SETYOKO,S.Sos,MM / NIP. 19571228 198003 1 011 | Pembina (IV/a) | Camat Wonodadi |
| 2 | HARIADI, S.Sos / NIP. 19590606 198011 1 007 | Pembina (IV/a) | Sekcam Wonodadi |
| 3 | TEGUH SUPRAYITNO / NIP. 19590724 198003 1 006 | Penata Tk.I (III/d) | Kasi Pembangunan |
| 4 | Drs. MARYONO / NIP. 19621211 199602 1 001 | Penata Tk.I (III/d) | Kasi Kesejahteraan Masyarakat |
| 5 | IMAM MUSTA’IN BcKn / NIP. 19590512 198603 1 021 | Penata Tk.I (III/d) | Kasi Linmas |
| 6 | WAHYUDI, S.Sos / NIP. 19621029 198603 1 007 | Penata Tk.I (III/d) | Kasi Trantib |
| 7 | DIDIK HARIADI / NIP. 19620514 198603 1 015 | Penata (III/c) | Kasi Pemerintahan |
| 8 | SUHADI, S.Sos / NIP. 19620722 198711 1 001 | Penata (III/c) | Kasubbag penyusunan Program dan Keuangan |
| 9 | BINANIK, S.Sos / NIP. 19690109 198903 2 008 | Penata (III/c) | Kasubbag Umum dan Kepegawaian |
- VISI KECAMATAN WONODADI
“ PRIMA DALAM PELAYANAN “
MISI KECAMATAN WONODADI
- Meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat.
- Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pelayanan masyarakat.
- Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan masyarakat.
- Mendorong peranserta masyarakat dalam proses pembangunan yang didasarkan pada kemampuan dan potensi masyarakat.
- TUPOKSI KECAMATAN
- TUPOKSI CAMAT
- Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah.
- Camat mempunyai Fungsi :
- Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat,
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum,
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan,
- Pengkoordinasian pemeliharaan dan fasilitas pelayanan umum,
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan,
- Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/ atau kelurahan,
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan,
- TUPOKSI SEKRETARIS KECAMATAN
- Sekretaris kecamatan mempunyai tugas membantu camat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan ketatausahaan, urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan dan urusan umum dalam lingkungan kantor Kecamatan.
- Sekretaris kecamatan mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja kecamatan,
- Evaluasi, pengendalian dan pelaporan terhadap pelaksanaan progran kerja,
- Penyiapan bahan dan data untuk perumusan kebijakan dan operasional pembinaan yang dilakukan camat,
- Penyiapan bahan koordinasi camat,
- Pengkoordinasian dan pemberian pelayaan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan kantor kecamatan,
- Pengkoordinasian anggaran keuangan belanja langsung maupun tidak langsung kecamatan,
- Pengelolaan ketatausahaan, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan umum dan rumah tangga,
- Pengumpulan, pengelolaan dan pemeliharaan data serta dokumentasi,
- Pelayanan administrasi kepada masyarakat,
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat.
- TUPOKSI SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAN DAN KEUANGAN
- Mempunyai tugas : menghimpun dan mengolah data dalam rangka menyusun rencana program dan perencanaan anggaran kecamatan, monitoring dan evaluasi hasil program serta mengkoordinir penyusunan laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan kecamatan.
- Mempunyai fungsi :
- Pengumpulan bahan dan penganalisaan data guna penyusunan rencana program kegiatan dan penyusunan anggaran keuangan kecamatan,
- Penyiapan bahan pengkoordinasian anggaran keuangan belanja langsung maupun belanja tidak langsung,
- Penyiapan bahan penyusunan, penata usahaan,verifikasi dan pelaporan keuangan serta pengujian pembayaran,
- Penyiapan bahan penyusunan kas dan urusan belanja anggaran kegiatan kebutuhan kantor,
- Penyiapan bahan penyusunan kebutuhan operasional, verifikasi data dan dokumen keuangan serta pelaporan keuangan,
- Penyiapan bahan pelaksanaan pengujian terhadap data dan dokumen permintaan pembayaran keuangan serta dokumen pendukung,
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penatausahaan data dan implementasi sistem informasi, pelaporan data dan perkembangan realisasi permintaan pembayaran keuangan dan perkembangan realisasi pencairan anggaran,
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi hasil program kerja kecamatan,
- Menghimpun dan penganalisaan data guna penyajian informasi tentang kecamatan,
- Penganalisaan hasil pelaksanaan program kecamatan,
- Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil program kerja kecamatan,
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris kecamatan.
- TUPOKSI SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
- Mempunyai tugas melakukan urusan-urusan surat menyurat, perlengkapan, rumah tangga, memelihara barang-barang inventaris serta administrasi kepegawaian.
- Mempunyai fungsi :
- Penyelengaraan dan pengkoordinasian urusan administrasi kepegawaian di kecamatan dan kelurahan dalam wilayahnya,
- Penyelenggaraan urusan rumah tangga, rapat-rapat, tamu-tamu dinas dan pelaksanaan kehumasan,
- Penyelenggaraan urusan ketattausahaan, surat menyurat dan kearsipan,
- Penyusunan rencana kebutuhan barang, termasuk inventaris barang, pengadaan, perawatan dan pemeliharaan barang perlengkapan dinas,
- Pelaksanaan penertiban, pengamanan dan pemeliharaan kebersihan kantor dan lingkungan sekitarnya,
- Penyusunan laporan tahunan tentang barang inventarisasi kantor,
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris kecamatan.
- TUPOKSI SEKSI PEMERINTAHAN
- Menyusun program kerja penyelenggaraan pemerintahan tingkat kecamatan dan kelurahan,
- Melaksanakan pembinaan perangkat desa,
- Melaksanakan kegiatan pembinaan keagrariaan dan administrasi bidang pertanahan,
- Melaksanakan pembinaan dan administrasi pemerintahan desa dan kelurahan,
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, transmigrasi serta ketenagakerjaan,
- Melaksanakan fasilitasi dibidang kesatuan bangsa, organisasi sosial politik dan lembaga swadaya masyarakat,
- Menyiapkan bahan, data serta kegiatan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum,
- Mengkoordinasi laporan keterangan pertanggungjawaban kepala desa dan laporan pertanggungjawaban kepala kelurahan,
- Memfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan badan perwakilan desa dan lembaga-lembaga lainnya,
- Membantu penarikan dan pengumpulan pajak bumi dan bangunan, pajak daerah serta retribusi,
- Menghimpun, mengolah, menyajikan dan memelihara data dan dokumentasi tentang potensi dan monografi kecamatan,
- Melaksnakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
- TUPOKSI SEKSI PEMBANGUNAN
- Menyusun program kerja pembangunan kecamatan,
- Mengolah dan mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka koordinasi perencanaan, pelasanaan dan evaluasi pembangunan diwilayah kecamatan,
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan proyek masuk desa dan kelurahan,
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program, pemantauan dan pembinaan usaha pembangunan perekonomian rakyat, produksi dan distribusi,
- Menyusun bahan pembinaan dan memberikan fasilitasi dalam upaya pengembangan usaha-usaha ekonomi desa dan lembaga perkreditan rakyat,
- Menyusun bahan pembinaan peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan,
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan perangkat daerah tingkat kecamatan dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat dibidang ekonomi dan pembangunan,
- Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan bidang pertanian dan pengairan pedesaan,
- Menyiapkan bahan pembinaan lingkungan hidup,
- Memfasilitasi pemberdayaan lembaga pengelola pembangunan desa dan kelurahan,
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat.
- TUPOKSI SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
- Menyusun kegiatan dan program kerja dibidang kesejahteraan sosial,
- Menyusun bahan koordinasi dan pembinaan bidang kesehatan, keagamaan, keluarga berencana, sosial budaya kesenian, olahraga dan generasi muda serta pelayanan sosial,
- Koordinasi dan pengumpulan bantuan dalam rangka memberikan pertolongan kepada masyarakat yang terkena bencana alam,
- Menyusun bahan dan pembinaan pelaksanaan program PKK,
- Menghimpun data sarana dan prasarana peribadatan, pendidikan agama dan lembaga keagamaan lainnya,
- Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dalam upaya pengentasan kemiskinan di kecamatan,
- Mengkoordinasi kegiatan dalam rangka memperingati hari-hari besar keagamaan,
- Mengkoordinasi kegiatan – kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan dan fasilitasi terhadap penyandang masalah sosial,
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat.
- TUPOKSI SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
- Menyusun rencana kegiatan dan program kerja bidang ketentraman, ketertiban masyarakat,
- Menyiapkan bahan pembinaan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum,
- Melakukan pemantauan, pencatatan dan pendataan serta menyampaikan laporan kejadian tindak kriminal,
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan masalah ketentraman dan ketertiban masyarakat,
- Membantu pelaksanaan penegakan hukum dan peraturan daerah,
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat.
- TUPOKSI SEKSI PERLINDUNGAN MASYARAKAT
- Menyiapkan bahan dan penyelenggaraan penyuluhan tentang perlindungan masyarakat dan bela negara,
- Melaksanakan koordinasi dalam penyelenggaraan penyuluhan tentang perlindungan masyarakat,
- Melaporkan hasil pelaksaan penyuluhan tentang perlindungan masyarakat,
- Menyiapkan personil untuk mengikuti pendidikan suskalak, suskapin dan latsar,
- Menyiapkan satuan-satuan tugas linmas untuk mengikuti kegiatan – kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten blitar,
- Melakukan koordinasi pelaksanaan pembinaan satuan-satuan tugas dari ormas / orpol,
- Melakukan koordinasi pelaksanaan pembinaan organisasi- organisasi bela negara dan semacamnya,
- Mengorganisir satuan-satuan perlindungan masyarakat dalam penanggulangan bencana,
- Menyiapkan laporan kejadian bencana alam,
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan masalah perlindungan masyarakat dan Ham,
- Melaksnakan koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan maslah pengungsi baik akibat bencana alam maupun perang,
- Menyiapkan data dan informasi apabila terjadi bencana alam dan pengungsian / eksodus,
- Mendata desa dan kelurahan yang rawan bencana dalam bentuk peta dan menentukan tempat pengungsian, evaluasi dan dapur umum,
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat.

