Dari 341 Pemilih yang masuk dalam DPT di Lapas Blitar, 14 diantaranya tidak dapat di layani mencoblos. Hal ini disampaikan Kepala Lapas Blitar, Adbul Karim. Menurut Karim, dari 341 penghuni lapas yang masuk dalam DPT, ada 14 yang tidak bisa terlayani, karena tidak membawa surat pemberitahuan dari asal penghuni, namun bagi yang tidak membawa surat pemberitahuan dari daerah asal, diminta membuat surat pernyataan untuk mengantisipasi kemungkinan buruk yang terjadi. Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, misalnya penghuni melarikan diri saat proses pencoblosan, diterapkan dengan system bergilir sepuluh sepuluh, sehingga tidak memungkinkan ada masa yang bergerombol. Secara umum, pelaksanaan pencoblosan pemilu gubernur wakil gubernur di Lapas Blitar berjalan lancer dan tertib dengan pengamanan ketat dari Polres Blitar Kota di tambah personel dari TNI, dan dilakukan secara berlapis. (IR-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Launching Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) 2026
- Tingkatkan Swasembada Pangan, Pemkab Blitar Ikuti Tanam Padi Serentak
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter