Pemberlakuan Ad Cost ini mengacu pada Permendagri No. 16/2013 yang mengharuskan penggunaan anggaran perjalanan dinas menggunakan mekanisme ad cost dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dimana biaya perjalanan dinas tidak lagi menerapkan sistem lunsum atau dibayarkan sekaligus. Namun pembayaran disesuaikan dengan biaya yang tertera pada bukti-bukti pembayaran sah, seperti tiket dan hotel. Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Blitar, Mahadin, penerapan ad cost ini sudah dilaksanakan sejak bulan April 2013 lalu, dimana selama 4 bulan berjalan, diakuinya pemborosan anggaran perjalanan dinas yang sebelumnya kerap terjadi, kini bisa diminimalisir. Mengingat penerapan ad cost tersebut menunjukkan perjalanan dilakukan secara riil yang berdampak pada efisiensi pengelolaan anggaran. Lanjut Mahadin, penerapan ad cost ini juga menghindari adanya penyimpangan pada penggunaan anggaran perjalanan dinas, mengingat sistem ad cost pada prinsipnya menekankan pada 4 hal yakni selektif dan proporsional dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas, ketersediaan dana, dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja, efisiensi penggunaan anggaran, serta akuntabilitas anggaran yang harus dapat dipertanggungjawabkan. (IM-Dishubkominfo)

Skip to content