Menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 29 Agustus 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2014 mendatang, banyak sekali atribut kampanye yang tersebar di wilayah Kabupaten Blitar. Namun, banyaknya atribut kampanye ini harus disikapi dengan bijak dan tegas, terutama untuk atribut kampanye yang melanggar aturan. Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Toha Mashuri mengungkapkan, Satpol PP Kab. Blitar akan melakukan penertiban pemasangan baliho maupun spanduk yang tidak sesuai dengan perda yang ada. Yang akan ditertibkan tidak hanya sebatas atribut kampanye Pilgub maupun Pileg saja, melainkan secara umum. Khusus untuk atribut kampanye baik Pilgub maupun Pileg, KPU sebelumnya sudah mengeluarkan aturan yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di wilayah eks-pembantu Bupati (Kawedanan). Diantaranya, Kecamatan Srengat, Kecamatan Wlingi, Kecamatan Sutojayan, dan Kecamatan Panggungrejo. Selain wilayah eks-pembantu bupati, KPU juga melarang pemasangan alat peraga di tempat yang terkait dengan pemerintah, fasilitas pelayanan masyarakat, pendidikan dan tempat ibadah. Jika ada yang melanggar, maka akan dilakukan penertiban, dan khusus untuk atribut kampanye, harus ada rekomendasi dari Panwaslu terlebih dahulu. Seperti diketahui, KPU Kabupaten Blitar telah mengeluarkan Peraturan KPU No. 1 Tahun 2013, yang mengatur tentang pemasangan alat peraga kampanye, dimana pemasangan alat peraga kampanye Pemilu Legislatif tahun 2014 juga tidak boleh di pasang di wilayah Eks-Pembantu Bupati Blitar. (IR-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Launching Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) 2026
- Tingkatkan Swasembada Pangan, Pemkab Blitar Ikuti Tanam Padi Serentak
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter