Menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 29 Agustus 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2014 mendatang, banyak sekali atribut kampanye yang tersebar di wilayah Kabupaten Blitar. Namun, banyaknya atribut kampanye ini harus disikapi dengan bijak dan tegas, terutama untuk atribut kampanye yang melanggar aturan. Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Toha Mashuri mengungkapkan, Satpol PP Kab. Blitar akan melakukan penertiban pemasangan baliho maupun spanduk yang tidak sesuai dengan perda yang ada. Yang akan ditertibkan tidak hanya sebatas atribut kampanye Pilgub maupun Pileg saja, melainkan secara umum. Khusus untuk atribut kampanye baik Pilgub maupun Pileg, KPU sebelumnya sudah mengeluarkan aturan yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di wilayah eks-pembantu Bupati (Kawedanan). Diantaranya, Kecamatan Srengat, Kecamatan Wlingi, Kecamatan Sutojayan, dan Kecamatan Panggungrejo. Selain wilayah eks-pembantu bupati, KPU juga melarang pemasangan alat peraga di tempat yang terkait dengan pemerintah, fasilitas pelayanan masyarakat, pendidikan dan tempat ibadah. Jika ada yang melanggar, maka akan dilakukan penertiban, dan khusus untuk atribut kampanye, harus ada rekomendasi dari Panwaslu terlebih dahulu. Seperti diketahui, KPU Kabupaten Blitar telah mengeluarkan Peraturan KPU No. 1 Tahun 2013, yang mengatur tentang pemasangan alat peraga kampanye, dimana pemasangan alat peraga kampanye Pemilu Legislatif tahun 2014 juga tidak boleh di pasang di wilayah Eks-Pembantu Bupati Blitar. (IR-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Pemkab dan DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Bahas KUA-PPAS 2027
- Kawal Arah Kebijakan Nasional, Pemkab Blitar Ikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto
- Kukuhkan Pramuka Garuda, Bupati Blitar Ajak Generasi Muda Wujudkan Blitar Berdaya dan Berjaya
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz