Sebanyak 96 surat suara pilgub yang rusak, pada rabu 28 Agustus 2013 dimusnahkan dengan cara di bakar di Kantor KPU Kabupaten Blitar. Ketua KPU Kabupaten Blitar, Miftahul Huda mengatakan, awalnya hanya 66 lembar surat suara yang ditemukan rusak saat dilakukan penyortiran, namun pada Selasa (27/8) kemarin, saat dilakukan pengepakan logistic, PPK Selorejo menemukan ada 26 lembar surat suara yang rusak sehingga total surat suara yang rusak menjadi 96 lembar. Lebih jauh Huda mengatakan, kerusakan kebanyakan terjadi pada warna pudar keemasan, ada yang terpotong, dan rusak kena tinta. Pemusnahan dilakukan di tingkat KPU Kabupaten Blitar berdasarkan instruksi dari KPU Jawa Timur. Pemusnahan surat suara ini dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan. Proses pemusnahan surat suara yang rusak dilakukan dihadapan Panwas, tim kampanye Bambang-Said dan Kofifah-Herman, PN, Kejaksaan, Kodim, Kepolisian, dan Bakesbangpol Kab. Blitar. Selanjutnya pihak-pihak terkait menanda tangai berita acara yang selanjutnya akan dilaporkan ke KPU Jawa Timur. (IR-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Launching Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) 2026
- Tingkatkan Swasembada Pangan, Pemkab Blitar Ikuti Tanam Padi Serentak
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter