Meski PP No 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dengan tegas melarang instansi pemerintahan dan sekolah untuk merekrut tenaga honorer/sukuan, namun hingga kini mayoritas lembaga sekolah di Kab. Blitar utamanya SD, masih saja melakukan perekrutan guru sukuan. Hal ini seperti diakui PLH Kepala Dinas Pendidikan Kab. Blitar, Heru Pujiono. Menurut Heru, Dinas Pendidikan Daerah telah sering memberikan peringatan kepada Kepala Sekolah agar tidak lagi mengangkat guru sukuan. Terlebih saat ini ada sekitar 5.000 guru sukuan yang nasibnya belum jelas, karena tidak terakomodir dalam pendataan tenaga honorer kategori 2 (K-2) sesuai SE Menpan No. 10 Tahun 2010. Meski demikian Dinas Pendidikan Daerah juga tidak bisa memberikan tindakan tegas bagi sekolah-sekolah yang tetap saja merekrut guru sukuan, mengingat sampai dengan tahun 2013 kebutuhan guru di Kab. Blitar khususnya guru SD masih cukup banyak. Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Dinas Pendidikan, kekurangan tenaga pengajar mencapai 1.300 orang.
Heru mengingatkan agar setidaknya sekolah bisa membatasi jumlah guru sukuan yang direkrut. Ini mengingat pemerintah sudah tidak lagi menanggung insentif bagi guru sukuan di luar tenaga honorer K-2 yang sudah tidak dianggarkan sejak 2012 lalu, sehingga kesejahteraan mereka sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak sekolah. (IM-Dishubkominfo)