Seperti diberitakan sebelumnya, mulai tahun 2014 mendatang Pemkab. Blitar akan mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDTK). Namun penyusunan RDTK tersebut masih belum menyentuh pada penataan dan penetapan lokasi pertambangan di kawasan Blitar Selatan. Menurut Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Blitar, Sumantri, penetapan lokasi pertambangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Blitar masih menunggu peraturan resmi dari Kementerian ESDM. Ini berkaitan pula dengan Instruksi Kementerian ESDM agar pemerintah tidak lagi mengeluarkan ijin pertambangan baru, sebelum ada peraturan resmi dari pemerintah pusat tentang penetapan wilayah pertambangan. Namun diakui Sumantri  saat ini di beberapa kawasan pertambangan seperti di kec  Wates, Binangun, Panggungrejo, dan Wonotirto,  tidak hanya penambang resmi saja yang melakukan eksplorasi namun ada ratusan penambang liar lainnya yang juga nekat beroperasi meski tanpa mengantongi ijin. Berdasarkan data Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, hingga tahun 2013 baru 15 perusahaan pertambangan di Kab. Blitar yang sudah memiliki ijin resmi dari pemerintah.

Terkait maraknya penambang liar yang nekat beroperasi tersebut, Sumantri mengatakan merupakan tugas dan kewenangan dari Satpol PP untuk melakukan penertiban. Terlebih mayoritas diantara penambang liar tersebut tidak melakukan reklamasi setelah mengeksplorasi tambang. (IM-Dishubkominfo)

Skip to content