Setelah gagal mendapat persetujuan Perhutani Provinsi terkait permintaan pengalihan status hutan di kawasan Gunung Kelud dari hutan lindung menjadi hutan wisata, Pemkab. Kediri melanjutkan upaya mereka dengan mendatangi Perhutani Pusat dan meminta pengukuhan atas pengalihan status hutan di kawasan Gunung Kelud, dengan pertimbangan bahwa hasil putusan PTUN telah ingkar dan kawasan Gunung Kelud tetap masuk wilayah Kab. Kediri. Terkait hal tersebut, Bupati Blitar Herry Noegroho saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Perhutani Pusat memastikan tidak akan mengeluarkan persetujuan terkait pengalihfungsian hutan di kawasan Gunung Kelud seperti permintaan Pemkab. Kediri. Keputusan Perhutani tersebut setelah sebelumnya Pemkab. Blitar mendatangi pihak Perhutani dan memaparkan keberadaan Gunung Kelud yang sebenarnya masih termasuk dalam wilayah Kab. Blitar beserta data-data yang akurat. Bupati menilai keputusan Perhutani sudah tepat, selain karena akan merusak ekosistem alam, pengalihfungsian hutan juga tidak dapat dilakukan sebelum ada SK dari Mendagri terkait penetapan kawasan Gunung Kelud. Sebelumnya dalam Surat Gubernur Jawa Timur yang disampaikan ke pihak Perhutani Provinsi yang isinya meminta kepada Perum Perhutani agar status hutan lindung di kawasan Gunung Kelud tetap di pertahankan dan segala aktifitas pembangunan di kawasan itu harus di hentikan, karena hingga kini masih terjadi perselisihan perbatasan antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Pemerintah Kabupaten Kediri di kawasan Gunung Kelud. (IM-Dishubkominfo)

Skip to content