Selain akan mempermudah pelayanan kepada Wajib Pajak, pelimpahan pengelolaan PBB-P2 juga berdampak pada turunnya tarif pajak yang dikenakan pada masyarakat. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Kab. Blitar, Ismuni. Menurut Ismuni, jika saat ditangani Pemerintah Pusat pengenaan PBB pada Wajib pajak ditetapkan sebesar 0,5%, maka setelah menjadi Pajak Daerah, tarif PBB yang dikenakan pada masyarakat turun menjadi 0,1% – 0,3%. Dijelaskan Ismuni, untuk objek pajak yang bernilai di bawah Rp 1 miliar akan dikenakan PBB sebesar 0,1%, sedangkan untuk objek pajak yang bernilai Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar maka PBB yang dikenakan sebesar 0,2%. Berikutnya untuk objek pajak yang bernilai diatas Rp 10 miliar, maka dikenakan tarif PBB sebesar 0,3%. Lebih lanjut Ismuni mengungkapkan, agar penurunan tarif PBB-P2 tersebut tidak berdampak pada penurunan pendapatan bagi daerah, maka nantinya akan dilakukan re-klasifikasi NJOP yang disesuaikan dengan nilai pasar yang berlaku di masing-masing kecamatan. (IM-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Launching Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) 2026
- Tingkatkan Swasembada Pangan, Pemkab Blitar Ikuti Tanam Padi Serentak
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter