Selain akan mempermudah pelayanan kepada Wajib Pajak, pelimpahan pengelolaan PBB-P2 juga berdampak pada turunnya tarif pajak yang dikenakan pada masyarakat. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Kab. Blitar, Ismuni. Menurut Ismuni, jika saat ditangani Pemerintah Pusat pengenaan PBB pada Wajib pajak ditetapkan sebesar 0,5%, maka setelah menjadi Pajak Daerah, tarif PBB yang dikenakan pada masyarakat turun menjadi 0,1% – 0,3%. Dijelaskan Ismuni, untuk objek pajak yang bernilai di bawah Rp 1 miliar akan dikenakan PBB sebesar 0,1%, sedangkan untuk objek pajak yang bernilai Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar maka PBB yang dikenakan sebesar 0,2%. Berikutnya untuk objek pajak yang bernilai diatas Rp 10 miliar, maka dikenakan tarif PBB sebesar 0,3%. Lebih lanjut Ismuni mengungkapkan, agar penurunan tarif PBB-P2 tersebut tidak berdampak pada penurunan pendapatan bagi daerah, maka nantinya akan dilakukan re-klasifikasi NJOP yang disesuaikan dengan nilai pasar yang berlaku di masing-masing kecamatan. (IM-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Pemkab dan DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Bahas KUA-PPAS 2027
- Kawal Arah Kebijakan Nasional, Pemkab Blitar Ikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto
- Kukuhkan Pramuka Garuda, Bupati Blitar Ajak Generasi Muda Wujudkan Blitar Berdaya dan Berjaya
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz