Berdasarkan data di Pengadilan Negeri Blitar, pengajuan dispensasi kawin karena mempelai masih berada di bawah umur meningkat. Padahal sesuai dengan UU Perkawinan, usia pernikahan minimal 17 tahun. Menurut keterangan Sekretaris Pengadilan Negeri Blitar, Satibi, jika tahun 2007 Pengadilan Negeri Blitar hanya mengeluarkan 10 rekomendasi, namun pada tahun 2013, sampai dengan bulan September 2013 ini, Pengadilan Negeri Blitar telah mengeluarkan 200 rekomendasi kawin. Mayoritas yang mengajukan rekomendasi, masih duduk di bangku SMP maupun SMA, dan kebanyakan pengajuan dispensasi kawin tersebut karena hamil sebelumnya. Menurut Satibi, kondisi ini penyebab utamanya karena era globalisasi, dimana kebebasan informasi melalui internet sangat berpengaruh terhadap para pelajar. Mengenai dikeluarkannya dispensasi kawin, Satibi mengatakan, Pengadilan Agama Blitar akan mengeluarkan dispensasi kawin jika sudah ada rekomendasi dari KUA setempat, dan jika tidak, pihak pengadilan agama tidak akan memberikan dispensasi. (IR-Dishubkominfo)

Skip to content