Pasca petapkan zona pemasangan alat peraga kampanye oleh KPU Kabupaten Blitar, Panwaslu Kabupaten Blitar bersama dengan KPU dan Satpol PP Kabupaten Blitar melakukan penertiban alat peraga yang menyalahi aturan. Satpol PP Kabupaten Blitar mulai Senin (7/10) telah melakukan penertipan alat peraga caleg DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Blitar yang melanggar aturan. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Humas Kabupaten Blitar, Joni Setiawan. Menurut Joni, untuk penertiban baru dilakukan di wilayah Blitar Timur meliputi Garum, Talun, Kesamben, dan Selorejo. Jumlah alat peraga yang ditertibkan sebanyak 115 peraga, berupa baliho, banner maupun bendera ukuran besar dan kecil. Pernertiban tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang pemasangan alat peraga, dan ditargetkan bulan ini sudah dapat menjangkau 22 kecamatan. Sementara itu, Humas Panwaslu Kabupaten Blitar, Bachtiar Arifin mengatakan, Panwaslu akan melakukan pengawasan di lapangan terkait pemasangan alat peraga yang melanggar PKPU No. 15 Tahun 2013 tentang tata cara kampanye. Mengingat wilayah Kabupaten Blitar cukup luas, warga diminta untuk ikut melakukan pengawasan. Jika menemukan adanya pelanggaran pemasangan alat peraga, warga dihimbau untuk melaporkan ke Panwaslu kecamatan setempat dan Panwaslu akan melakukan pengecekan, jika melanggar aturan maka akan dikelurkan rekomendasi agar segera ditertibkan. Saat ini, alat peraga yang ditertibkan diamankan di gudang Satpol PP Kabupaten Blitar, dan belum ada kepastian apakah dikembalikan atau di musnahkan. (IR-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Launching Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) 2026
- Tingkatkan Swasembada Pangan, Pemkab Blitar Ikuti Tanam Padi Serentak
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter