Mengantisipasi jika terjadi gugatan hasil Pilkades, Pemerintah Kabupaten Blitar telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub). Dalam Perbup No. 31 tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa yang merupakan pengganti Perbub No. 21 tahun 2007, menerangkan bahwa jika terdapat calon yang tidak menerima hasil penghitungan suara Pilkades, dapat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri. Demikian diungkapkan Kepala Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso. Menurut Hendro, sesuai tahapan, gugatan dilayangkan paling lambat 7 hari pasca penghitungan. Pengadilan Negeri mempunyai waktu 14 hari untuk memutuskan sengketa yang diajukan dan keputusan dari Pengadilan Negeri bersifat final dan mengikat. Artinya jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil keputusan Pengadilan Negeri, tidak dapat mengajukan banding. Lebih lanjut Hendro mengungkapkan, dengan waktu yang telah ditetapkan, Bupati Blitar akan melakukan pelantikan pada kades terpilih pada 13 Desember 2013, sehingga jika ada gugatan hasil pilkades, tidak akan berpengaruh terhadap pelantikan karena pengadilan diberi deadline waktu 14 hari memutuskan gugatan tersebut. (IR-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Kukuhkan Pramuka Garuda, Bupati Blitar Ajak Generasi Muda Wujudkan Blitar Berdaya dan Berjaya
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz
- Peringati Hari Jadi ke-702, Pemkab Blitar Gelar Ngaji Bareng Gus Iqdam di Alun-Alun Kanigoro
- Bupati Blitar Buka Pagelaran Tiban Hari Jadi ke-702: Lestarikan Warisan Leluhur dan Perkuat Karakter Bangsa