Berdasarkan data di Pengadilan Agama Blitar yang membawahi wilayah Kabupaten dan Kota Blitar, angka perceraian di wilayah Blitar Raya semakin meningkat. Jika tahun 2012 lalu selama satu tahun terdapat 4.830 kasus perceraian, maka tahun 2013 ini hingga tanggal 8 Oktober 2013 terdapat 3.310 kasus perceraian. Demikian diungkapkan Sekretaris Pengadilan Agama Blitar, Satibi. Menurut Satibi, untuk 3 bulan ke depan dipastikan pengajuan kasus perceraian terus bertambah, dimana setiap harinya mencapai 30 pengajuan perceraian. Dari jumlah pengajuan cerai sebanyak 3.310, 65%-nya dari TKI atau mantan TKI. Fenomena yang terjadi, mayoritas pengajuan cerai gugat atau yang mengajukan perceraian adalah pihak perempuan yang lebih besar yakni 65% dibanding cerai talak. Untuk mengurangi tingginya kasus perceraian di Blitar Raya, dengan bekerjasama dengan Pemkab maupun Pemkot Blitar untuk melakukan pembinaan keluarga bahagia sejahtera dan melakukan pembinaan kepada TKI, baik sebelum maupun sesudah bekerja dari luar negeri. (IR-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Launching Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) 2026
- Tingkatkan Swasembada Pangan, Pemkab Blitar Ikuti Tanam Padi Serentak
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter