Berdasarkan data Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Blitar, selama ini terdapat 233 unit kapal nelayan di Kabupaten Blitar yang tidak dilengkapi surat kapal. Ke-233 unit kapal nelayan tersebut tersebar di wilayah Tambakrejo Wonotirto, Pagungrejo, Bakung, dan Wates. Sehingga saat ini tengah dilakukan pendataan oleh tim Dishubkominfo Kabupaten Blitar menyusul adanya Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, untuk kemudian dilakukan kepengurusan surat berlayarnya. Demikian diungkapkan Kasi Angkutan Orang dan Barang Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar, Agus Subroto. Menurut Agus, dari 233 unit, yang sudah melakukan kepengurusan baru 107 unit, sedangkan sisanya masih dalam proses.
Dengan mengantongi surat ijin berlayar, nelayan akan semakin mudah dalam melakukan pelayaran, diantaranya tidak terkena operasi polisi air, hasil tangkapannya dapat dijual ditempat pelelangan ikan dan bisa mendaptkan subsidi BBM dari pemerintah. Saat ini Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar menargetkan, tahun ini semua kapal nelayan sudah mengantongi surat ijin berlayar. (IR-Dishubkominfo)