Saat ini proses pelantikan 153 calon Kepala Desa yang terpilih dalam Pilkades serentak 27 Oktober 2013 lalu, masih menunggu proses pengesahan SK. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Kab. Blitar, Suhendro Winarso. Menurut Endro, sebelumnya BPD melalui Camat telah mengirimkan Surat Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih kepada Bupati. Sementara sesuai aturan Perda No. 35 Tahun 2013, Bupati memiliki waktu 15 hari hingga 28 November 2013 mendatang untuk pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih yang saat ini masih dalam proses pengerjaan dokumen administrasi di Bagian Pemerintahan. Sedangkan untuk tahap pelantikan kepala desa terpilih, Bupati juga memiliki waktu 15 hari, dimana sesuai jadwal pelantikan calon kades terpilih akan diselenggarakan serentak pada 13 Desember 2013 mendatang. (IM-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz
- Peringati Hari Jadi ke-702, Pemkab Blitar Gelar Ngaji Bareng Gus Iqdam di Alun-Alun Kanigoro
- Bupati Blitar Buka Pagelaran Tiban Hari Jadi ke-702: Lestarikan Warisan Leluhur dan Perkuat Karakter Bangsa
- Jelang Peringatan Hari Jadi Blitar ke 702 Pemkab Blitar Lakukan Ziarah Makam