Meski Pemkab. Blitar sudah menentukan angka 28 ribu ha lebih sebagai luas lahan pertanian berkelanjutan dalam Perda No. 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun tampaknya pemerintah masih butuh waktu untuk menetapkan luas lahan tersebut dalam kawasan pertanian berkelanjutkan sekaligus mulai memberlakukannya dalam Perda. Diakui Kepala Dinas Pertanian Kab. Blitar, Eko Priyo Utomo, tidak mudah bagi pemerintah untuk mulai menerapkan ketentuan UU No. 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, mengingat dalam UU tersebut menegaskan konsekuensi yang mengikat secara hukum jika warga yang lahannya sudah ditetapkan sebagi lahan pertanian berkelanjutan nekat mengalihfungsikannya. Tidak hanya berupa denda ratusan hingga miliaran rupiah, namun juga kurungan penjara. Untuk benar-benar memberlakukan ketentuan mengenai penetapan lahan pertanian berkelanjutan, Pemkab. Blitar harus terlebih dulu membuat Perda yang mengatur tentang hal tersebut, dimana didalamnya menegaskan pula secara detail kawasan mana saja berikut rincian luasannya di tiap-tiap kecamatan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan. Oleh karena itu, sosialisasi sangat diperlukan sehingga masyarakat pada akhirnya memahami dan mau menerima konsekuensi logis dari ditetapkannya lahan mereka sebagai area pertanian berkelanjutan. Sosialisasi ini sendiri akan dilaksanakan secara merata di setiap kecamatan agar ketentuan seperti yang diatur dalam UU No. 41 Tahun 2009 dapat tersampaikan dengan baik.

Lebih lanjut Eko mengungkapkan, sementara ini Pemkab. Blitar akan mengupayakan agar lahan seluas 28 ribu ha yang telah dicantumkan pemerintah dalam Perda RTRW tidak berkurang luasannya, sehingga kawasan pertanian produktif di Kab. Blitar dapat dipertahankan. (IM-Dishubkominfo)

Skip to content