Hingga saat ini, banyak usulan masukan soal penggunaan aset Eks-Gedung DPRD Kab. Blitar. Baik masukan dari pemerinath daerah sendiri maupun dari pihak luar. Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Blitar, Mahadin. Menurut Mahadin, dari internal pemeirntah daerah diusulkan untuk dinas tertentu yang membutuhkan tempat, disewakan, maupun mengikuti saran Pemkot Blitar yang inginan tukar bangun. Sementara itu, dari pihak luar misalnya kerjasama dengan pihak ketiga dengan bangun serah guna dan atau bangun guna serah dengan jangka waktu 30 tahun, yang artinya dibangun pihak ketiga diserahkan ke Pemda dan diserahkan ke pihak ketiga. Namun semua wacana dan masukan tersebut saat ini sifatnya akan dikumpulkan dan akan diputuskan setelah dilakukan kajian. Sementara itu, pasca ditinggalkan dan pindah ke gedung baru di Kanigoro, saat ini belum ada keputusan apapun terkait Gedung Eks-Gedung DPRD yang berlokasi di Jalan A. Yani Kota Blitar tersebut. (IR-Dishubkominfo)

Skip to content