Tahun depan Ujian Nasional untuk siswa SD dipastikan dihapus, namun sebagai indikator kelulusan bagi siswa selama mengikuti pembelajaran, maka Ujian Nasional akan diganti dengan Ujian Sekolah. Demikian diungkapkan Kasi Pengendali Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan Kab. Blitar, Munir Setyo Budi. Menurut Munir, pada dasarnya mekanisme pelaksanaan Ujian Sekolah untuk siswa SD sama dengan UNAS, yang membedakan hanya soal yang diujikan, dimana 75% soal dibuat oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan 25% sisanya dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk materi soal yang disusun oleh Dinas Pendidikan Provinsi, akan disesuaikan dengan masukan dari Dinas Pendidikan dari masing-masng Kabupaten/Kota, sehingga untuk soal yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Provinsi, masing-masing daerah tidak sama. Meski tidak lagi menjalani UNAS, namun dalam ujian sekolah, standar nilai kelulusan bagi siswa SD disamakan dengan UNAS yakni 4,0 untuk setiap mapel dan 5,5 secara keseluruhan. (IM-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz
- Peringati Hari Jadi ke-702, Pemkab Blitar Gelar Ngaji Bareng Gus Iqdam di Alun-Alun Kanigoro
- Bupati Blitar Buka Pagelaran Tiban Hari Jadi ke-702: Lestarikan Warisan Leluhur dan Perkuat Karakter Bangsa
- Jelang Peringatan Hari Jadi Blitar ke 702 Pemkab Blitar Lakukan Ziarah Makam