Sidang sengketa Pilakdes di Desa Jugo Kec. Kesamben dan Desa Serang Kec. Panggungrejo masih berjalan dan sudah memasuki tahap pembuktian. Bahkan belum lama ini, dilakukan pemeriksaan setempat atau melakukan reka ulang pelaksanaan pilkades untuk pembuktian, sehingga tahap berikutnya, majelis hakim melakukan penyusunan putusan yang di agendakan pada awal tahun 2014 mendatang. Demikian diungkapkan Ketua Majelis Hakim kasus sengketa Pilkades PN Blitar, Adrianda. Menurut Adriandra, sesuai ketentuan, keputusan ditingkat PN Blitar bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada gugatan ke pengadilan yang lebih tinggi. Sesuai catatan tim berita www.blitarkab.go.id, untuk perkara Desa Jugo Kec. Kesamben, yang digugat karena perolehan selisih 2 suara. Sedangkan untuk perkara Desa Serang Kec. Panggungrejo, Pilkades digugat karena surat suara tidak ada stempelnya. Proses persidangan sengkata Pilkades ini dilakukan secara maraton karena ada batasan waktu yang ditetapkan untuk penyelesainnya. (IR-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Launching Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) 2026
- Tingkatkan Swasembada Pangan, Pemkab Blitar Ikuti Tanam Padi Serentak
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter