Blitar – Sesuai dengan Surat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait kegiatan politik pelaku PNPM Mandiri Pedesaan, bagi pelaku PNPM yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu mendatang dan sudah ditetapkan sebagai calon tetap, maka wajib mengundurkan diri. Demikian ditegaskan Kepala Bapemas Kab. Blitar, Agus Budi Handoko. Lebih jauh Agus mengatakan, hal tersebut dimaksudkan agar aktifitas politik yang dijalankan pelaku PNPM tidak menganggu kinerja mereka dalam melaksanakan Program PNPM. Meski belum menerima laporan secara resmi perihal berapa pelaku PNPM yang mencalonkan diri, namun dari informasi sementara yang diterima Bapemas, tercatat ada beberapa pelaku PNPM yang sudah lolos menjadi calon tetap. Secara teknis Agus menjelaskan, surat pengunduran diri tersebut langsung disampaikan ke Satuan Kerja. Terkait teknis pengunduran ini, Bapemas telah menyampaikan Surat Edaran pada kecamatan. (IM-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Launching Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) 2026
- Tingkatkan Swasembada Pangan, Pemkab Blitar Ikuti Tanam Padi Serentak
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter