Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Desa (Sekdes) yang diangkat menjadi PNS sudah tidak boleh mengelola tanah kas desa (bengkok). Namun, ketika desa ingin memberikan penghargaan bagi Sekdes, diperbolehkan, asalkan ada kesepakatan antara pemerintah desa dengan BPD yang kesepakatan itu dituangkan dalam APBDes. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso. Menurut Hendro, kesepakatan itu dituangkan dalam APBDes tersebut termasuk juga besaran kas desa yang dapat dikelola Sekdes. Antar masing-masing desa tidak sama sesuai dengan kesepakatan yang ada. Dan hingga saat ini, di Kabupaten Blitar sudah tidak ada permasalahan lagi terkait dengan pengelolaan bengkok oleh Sekdes, karena sejauh ini sebanyak 70 desa tidak memiliki PNS. (IR-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Launching Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) 2026
- Tingkatkan Swasembada Pangan, Pemkab Blitar Ikuti Tanam Padi Serentak
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter